Kapolres Pasaman Diganti, Diduga Tak Mampu Awasi Prokes, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar
Kapolres Pasaman Sumatera Barat, AKBP Dedi Nur Ardiansyah diganti dari jabatannya, diduga tidak mampu mengawasi protokol kesehatan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Pasaman, Sumatera Barat, AKBP Dedi Nur Ardiansyah dicopot dari jabatannya.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
AKBP Dedi Nur Ardiansyah diganti dari jabatannya sebagai Kapolres karena dianggap tidak mampu mengawasi protokol kesehatan saat kegiatan vaksinasi di di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, mengatakan tentang adanya pelanggaran prokes dalam acara vaksinasi itu.
Baca juga: Kompolnas Apresiasi Langkah Kapolri Copot 9 Polisi Bermasalah: Ini akan Jadi Peringatan yang Lain
"Ya tadi ada pelanggaran Prokes salah satunya, pasti saya suruh periksa siapa yang akan bertanggung jawab."
"Saya tetap bersikap tegas dan konsekuen, siapa yang baik ya saya reward, siapa yang melanggar ya saya punishment," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (4/11/2021).
Di sisi lain, ia menjelaskan pencopotan jabatan Kapolres Pasaman terkait beredarnya video yang memperlihatkan ratusan warga abai terhadap protokol kesehatan.
"Saya tidak mengatakan dicopot, saya ganti," tegas Teddy saat konferensi pers dengan awak media di Istana Gubernuran, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut, Kapolda Sumbar mengatakan, adanya pelanggaran prokes dalam video viral yang beredar.
"Ada beberapa video yang viral terkait kegiatan pasca vaksinasi, lalu orang mengabaikan prokes, itu saya yakini melanggar prokes, saya sportif bahwa ini tidak benar, lebih banyak yang enggak pakai masker daripada yang pakai masker," ungkap Teddy.
Diketahui, sebelumnya beredar video amatir yang memperlihatkan kerumunan acara yang digelar di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Kerumunan tersebut, terjadi ketika kegiatan Sumbar Sadar Vaksin yang harusnya para pesertanya menaati protokol kesehatan, acara ini diketahui digelar pada 30 Oktober 2021 lalu.
Kapolda Sumatera Barat menyatakan, hal inilah yang mendasari dicopotnya kapolres pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Tak hanya AKBP Dedi Nur Andriansyah, tujuh pejabat Polri di pasaman juga dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Polri Ungkap Yayasan Teroris Jamaah Islamiah LAZ ABA Bisa Galang Dana Rp 70 Juta Per Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.