Pondok Pesantren Hati Probolinggo Digeledah KPK Terkait Jual Beli Jabatan Kepala Desa
Pondok tersebut merupakan salah satu aset milik Hasan Aminuddin, tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pondok Pesantren Hati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).
Pondok tersebut merupakan salah satu aset milik Hasan Aminuddin, tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Penyidik KPK tiba di Pondok Pesantren Hati sekitar pukul 13.00 WIB dengan menumpangi tiga mobil.
Saat penggeledahan berlangsung, tampak sejumlah personel polisi bersenjata lengkap berjaga ketat di pintu gerbang.
Pintu gerbang juga ditutup rapat.
Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi alat bukti pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Baca juga: KPK Usut Adanya Dugaan Korupsi Proyek Formula E di DKI Jakarta
Hingga pukul 14.45 WIB, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pondok pesantren.
Selain penggeledahan, KPK juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, antara lain para kontraktor dan aparatur sipil negara (ASN) di Mapolresta Probolinggo sedari sepekan lalu.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo terkait kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Tersangka Penculik Tepergok Tetangga Sedang Beli Popok, Berusaha Lukai Diri Sendiri di Tahanan
Kasus tersebut menyeret nama Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka penerima.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Baca juga: Status Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania Ditentukan Penyidik Pekan Depan
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan oleh KPK.
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:KPK Geledah Pondok Pesantren Hati Probolinggo Milik Hasan Aminuddin, Pintu Gerbang Ditutup Rapat