Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemimpin Cabang BRI Madiun Jamin Keamanan Seluruh Transaksi Nasabahnya

Pemimpin Cabang BRI Madiun mengimbau kepada seluruh nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam setiap bertransaksi finansial.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Pemimpin Cabang BRI Madiun Jamin Keamanan Seluruh Transaksi Nasabahnya
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Cabang BRI Madiun, Rizky Andhika mengimbau kepada seluruh nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam setiap bertransaksi finansial dengan menjaga data pribadi dan data perbankan milik nasabah.

BRI juga menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan prudential banking operation dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Pemimpin Cabang BRI Madiun, Rizky Andhika menanggapi adanya pemblokiran rekening terhadap salah satu nasabahnya.

Sebelumnya dalam artikel Tribunnews yang berjudul Perempuan Asal Madiun Ini Gugat BRI Rp 25 Miliar Karena Rekeningnya Diblokir, seorang pengusaha di Kota Madiun, Jawa Timur, Dewi Elyta Sari (42) menggugat BRI sebesar Rp 25 miliar.

Dewi menggugat BRI karena rekeningnya diblokir tanpa dasar hukum yang jelas.

Akibat pemblokiran tersebut, Dewi merugi karena tak bisa bertransaksi menjalankan usaha yang menjadi mata pencahariannya sehari-hari.

Terkait kasus pemblokiran rekening tersebut, Rizky Andhika mengatakan, BRI telah melakukan investigasi atas pengaduan dari nasabah Dewi Elyta Sari.

BERITA REKOMENDASI

"Dari investigasi awal yang dilakukan, diketahui bahwa rekening tersebut terindikasi sebagai rekening penampungan tindak pidana penipuan. Sehingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib dan diselesaikan melalui saluran hukum," kata Rizky Andhika.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Dewi, Ratna Indah menyebut rekening kliennya mulai diblokir pada bulan Februari 2020 lalu tanpa ada penjelasan maupun keterangan kepada nasabahnya tersebut.

"Awalnya kita tidak tahu kenapa diblokir tapi dengan berjalannya waktu ternyata diblokir dengan permintaan seseorang," kata Ratna, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Perempuan Asal Madiun Ini Gugat BRI Rp 25 Miliar Karena Rekeningnya Diblokir

Padahal setahu Ratna, pemblokiran hanya bisa dilaksanakan polisi karena ada perkara, atau atas permintaan pengadilan.

Ratna menyebut, rekening Dewi diblokir selama 1 tahun 4 bulan, dan selama itu pula kliennya tidak bisa menjalankan usahanya.

Setelah bolak-balik mendatangi BRI untuk melayangkan protes, akhirnya pihak bank membuka blokir tersebut.

Namun pihak bank justru meminta Dewi menutup saja rekeningnya agar tidak terblokir kembali.

Namun, yang memberatkan Dewi adalah pasca pemblokiran tersebut banyak pelanggannya yang lari dan tak mau bertransaksi lagi dengan dirinya.

"Otomatis semua usahanya lumpuh karena tidak ada yang percaya lagi karena dianggap sebagai penipu, padahal kita tidak ada masalah apa-apa," lanjutnya.

Untuk itu pihaknya menggugat BRI dengan memberikan ganti rugi materiel dan imateriel senilai Rp 25 miliar.

"Omzet klien saya dalam sehari mencapai Rp 1 miliar. Selama diblokir, dia tidak bisa menjalankan kegiatan usaha apa pun," jelas Ratna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas