Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

7 Fakta Tawuran 2 Geng Pelajar di Bantul, 32 Siswa Terlibat hingga Surat Perjanjian Sebelum Perang

Polisi saat ini masih mencari barang bukti lain karena diduga masih banyak senjata tajam yang digunakan dan mencari 4 pelaku lainnya yang masih buron

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 7 Fakta Tawuran 2 Geng Pelajar di Bantul, 32 Siswa Terlibat hingga Surat Perjanjian Sebelum Perang
Tribun Jogja/ Santo Ari
Polres Bantul menangkap 11 pelajar yang terlibat dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang pelajar 

"Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor," katanya.

5. Amankan Pedang dan Celurit 

Lebih lanjut Kapolres menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu clurit, satu pedang dan tiga sepada motor.

Polisi saat ini masih mencari barang bukti lain karena diduga masih banyak senjata tajam yang digunakan.

Ratusan pelajar Karawang yang hobi tawuran mengikuti penataran kedisiplinan, bela negara dan wawasan kebangsaan di Markas Kodim 0604 Karawang, Rabu (13/10/2021)
Ratusan pelajar Karawang yang hobi tawuran mengikuti penataran kedisiplinan, bela negara dan wawasan kebangsaan di Markas Kodim 0604 Karawang, Rabu (13/10/2021) (Warta Kota/Muhammad Azzam)

"Kami masih cari barang bukti lain.

Mereka mengakui masing-masing bawa senjata khususnya fighter atau eksekutor," ujarnya.

6. Surat Perjanjian Tak Lapor Polisi

Berita Rekomendasi

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, menyatakan semula geng ini saling tantangan lewat media sosial Whatsapp.

Dari sana perwakilan dari masing-masing geng pelajar tersebut bertemu menentukan jadwal mereka bertempur.

"Dari pertemuan itu mereka membuat surat perjanjian bermaterai, yang salah satu sisinya adalah tidak malapor ke kepolisian," ungkapnya, Senin (8/11/2021).

Kapolres menyatakan surat itu terungkap setelah satu persatu para pelaku ditangkap.

Baca juga: Tawuran di Kembangan Utara, 8 Pelajar Ditangkap, 1 Pelajar Alami Luka Bacok Di Kepala

Sebanyak 11 pelajar dari geng Stepiro diamankan. Dari HP salah satu tersangka, petugas mendapati adanya bukti surat perjanjian tersebut.

Ada beberapa poin dalam surat perjanjian yang ditandatangi kedua belah pihak, yakni tidak boleh lapor kepada siapapun, tidak boleh visum, jam 02.00 WIB harus mulai start, tidak datang berarti kalah.

Jongki tidak boleh dikenai (diserang), tidak melibatkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas