Kepolisian Kembali Panggil Sejumlah Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Sudah hampir tiga bulan lamanya kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat belum berhasil diungkap kepolisian.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Sudah hampir tiga bulan lamanya kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat belum berhasil diungkap kepolisian.
Diketahui sebelumnya Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di bagasi mobil yang terparkir di garasi rumahnya, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sudah melakukan berbagai upaya guna mengungkap pelaku di balik kematian dua wanita tersebut.
Di antaranya polisi sudah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah keduanya yang dilakukan Sabtu (2/10/2021) sore.
Berbagai petunjuk dan keterangan saksi terus digali untuk mencari pelakunya.
Terbaru, kepolisian kembali memeriksa sejumlah saksi kunci dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dihadapan Pelaku Usaha Pariwisata dan UMKM Subang, Wakil Ketua DPD RI Sampaikan Tiga Pilar Ekonomi
Di antaranya Ida (58), kakak korban, serta Yosef (55), suami sekaligus ayah dari korban.
Keduanya direncanakan bakal diperiksa kembali penyidik Satreskrim Polres Subang, Senin (8/11/2021).
Kuasa hukum Yosef, Fajar Sidik, pun membenarkan bahwa pada hari ini kliennya kembali mendapatkan undangan dari pihak penyidik untuk kembali dimintai keterangan.
"Betul, hari ini Pak Yosef kembali mendapatkan undangan dari Polres Subang," ucap Fajar melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (8/11/2021).
Namun, pihaknya masih belum mengetahui perihal pemanggilan kembali kliennya.
Hangga kini, Yosef sudah dipanggil polisi sebanyak 15 kali.
"Ini merupakan pemanggilan ke 15, cuman belum tahu apa, soalnya jadwalnya nanti jam 2 siang," katanya.