Oknum Ketua RT di Siantar Cabuli Bocah Berusia 16 Tahun, Bermula Beredarnya Video Syur
Pelaku juga kerap video call dengan korban, sehingga membuat orangtua korban mencurgainya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR- SI seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Siantar digelandang ke kantor polisi.
Oknum ketua RT itu lantaran mencabuli anak gadis tetangganya yang masih berusia 16 tahun bermodus mengaku bisa mengobati korban.
Belakangan, pelaku mengancam akan menyantet keluarga korban, jika nafsunya tidak dipenuhi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, terbongkarnya aksi bejat pria berusia 53 tahun ini bermula dari beredarnya video syur korban sehingga warga kemudian melaporkan masalah ini pada orangtua korban.
"Setelah mengetahui itu, orangtua korban menemui anaknya dan menanyakan kepada sang anak.
Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku," ujar Edi Sukamto, Sabtu (6/11/2021) malam.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Kasus Pencabulan Anak yang Diduga Melibatkan Anggota DPR Berinisial MM
Setiap kali mencabuli korban, oknum Ketua RT tersebut mengambil foto maupun videonya korban.
SI juga kerap video call dengan korban, sehingga membuat orangtua korban mencurgainya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, oknum Ketua RT tersebut kerap kali mengancam.
Pelaku mengancam akan menyantet kedua orang tua dari korban jika memberitahukan perbuatan pelaku.
Alhasil, korban yang masih dibawah umur takut untuk memberitahukan perbuatan bejat pelaku.
Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Yahya menambahkan, SI diserahkan ke polisi oleh keluarga korban, setelah sebelumnya menangkap pelaku di kediamannya.
"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati. Sehingga diminta orangtua korban mengobati putrinya yang alami lumpuh, dan saat mengobati korban lah pelaku diduga mencabuli korban," ujar Rusdi.
Rusdi menjelaskan, aksi bejat itupun dilakukan SI Ketua RT saat kedua orangtua korban sedang tidak berada di rumah.
Pelaku semakin leluasa mencabuli korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.
Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(tribun-medan.com/array a )
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketua RT di Siantar Cabuli Anak Tetangga, Ancam Santet Hingga Rekam Video Syur Korban