Oknum Pak RT Cabuli Anak Tetangga
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelakunya pria 53 tahun berinisial SI.
Sementara korbannya, sebut saja Bunga (16).
Baik pelaku dan korban sama-sama tinggal di satu daerah.
Mirisnya lagi, SI menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan kasus ini.
Baca juga: Ledakan di Rumah Orang Tua Aktivis Papua Veronica Koman, Pagar Bagian Depan Rusak
Ia mengatakan, perbuatan bejat oknum Ketua RT terhadap korban dimana ada seorang warga yang mengadu kepada orang tua korban kalau foto syur anaknya, Bunga (16) beredar.
"Setelah mengetahui itu, orangtua korban menemui anaknya dan menanyakan kepada anak. Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku," ujar AKP Edi Sukamto, Sabtu (6/11/2021) malam.
Setiap kali mencabuli korban, oknum Ketua RT tersebut pun mengambil foto maupun videonya.
SI juga kerap video call dengan korban sehingga membuat orangtua korban mencurigainya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, oknum Ketua RT tersebut kerap kali mengancam dan akan menyantet kedua orang tua dari korban jika memberitahukan perbuatan pelaku.
Alhasil korban yang masih di bawah umur takut untuk memberitahukan perbuatan bejat pelaku.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya, di waktu yang sama mengatakan, kalau pelaku SI diserahkan kepada pihak Kepolisian oleh keluarga korban yang menangkapnya dari kediamannya.
"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati. Sehingga diminta orang tua korban mengobati putrinya yang alami lumpuh, dan saat mengobati korban lah pelaku diduga mencabuli korban," ujar Rusdi.
Rusdi menjelaskan, aksi bejat itupun dilakukan si ketua RT saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
Pelaku semakin leluasa melecehkan korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.
Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul CABULI Remaja, Ketua RT di Siantar Ditangkap Keluarga Korban dan Diserahkan ke Polisi