Sopir Angkot Tega Hamili Remaja 14 Tahun, Beraksi Berulang Kali di Tempat Berbeda-beda
Seorang sopir angkot bernama Mulki Lubis (33) tega merudapaksa anak di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir angkot bernama Mulki Lubis (33) tega merudapaksa anak di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.
Akibatnya, korban kini hamil tiga bulan.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di tempat berbeda-beda selama rentang waktu Juli hingga Oktober.
Kini, warga Kecamatan/Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara itu telah diamankan Polres Madina.
Ia diamankan saat menunggu sewa angkot yang dibawanya.
Muklis ditangkap karena hamili seorang pelajar berinisial PT (14) yang masih berstatus pelajar di Desa Purba Julu Kabupaten Mandailing Natal.
Tak tanggung-tanggung, pria yang juga mengaku merangkap bekerja sebagai petani ini telah berulang ulang kali menggarap tubuh anak dibawah umur.
Baca juga: Pemuda di Lampung Rudapaksa Mantan Pacarnya, Buka Paksa Pintu Rumah Korban Lalu Mengancam
Bahkan dari pengakuan korban ia telah ditiduri pelaku sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi yang ada di Mandailing Natal Sumatera Utara.
Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021.
"Sesuai pasal tindak pidana 'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak."
"Terduga pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot pada Kamis (4/11/2021)," ujarnya, Sabtu (6/11/2021).
Lanjut Azuar, tersangka ditangkap dan diboyong ke polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pak RT di Siantar Tega Lecehkan Anak Tetangga, Terungkap saat Foto Syur Korban Beredar