Polisi Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Tegal
Polres Tegal menangkap komplotan pembuat dan pengedar uang palsu di Jawa Tengah
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Satreskrim Polres Tegal menangkap komplotan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) yang sudah beroperasi selama dua bulan terakhir.
Dalam rilis kasus yang berlangsung di halaman Polres Tegal pada Selasa (9/11/2021), pelaku terdiri dari tiga orang dengan peran masing-masing, yaitu ada yang membeli, mengedarkan, dan membuat uang palsu.
Adapun uang palsu yang dibuat yaitu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, awal mula penangkapan ketiga pelaku bermula dari banyaknya informasi tentang peredaran uang palsu di wilayahnya.
Kemudian jajaran Reskrim Polres Tegal langsung bergerak sampai akhirnya pada 4 November 2021 berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu Amirudin.
Baca juga: Pakai Kaos Tulisan Polisi hingga Perawat, Cara ART Cari Uang Tambahan Live Tanpa Busana di Medsos
Saat ditangkap, Amirudin sedang melakukan transaksi menjual uang palsu di daerah jalan raya lingkar kota Slawi, Desa Kendalserut, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Dari penangkapan Amirudin inilah, Satreskrim Polres Tegal bisa membekuk dua pelaku lainnya yaitu Muroid alias Rois dan Ujang Efendi.
"Dari pelaku Amirudin kami berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 21 juta.
Kemudian kami berhasil menangkap pelaku lainnya bernama Muroid dengan barang bukti uang Rp 250 ribu, dan kami terus kembangkan sampai akhirnya menangkap pelaku ketiga yang memproduksi, mencetak uang palsu yaitu Ujang Efendi, dengan barang bukti uang palsu sudah jadi Rp 150 ribu, dan Rp 36 juta uang palsu belum jadi," papar Kapolres Tegal AKBP Arie, pada Tribunjateng.com.
Terdapat fakta menarik terutama dari kedua pelaku yaitu Amirudin yang ternyata merupakan mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Warureja, dan pelaku Ujang Efendi yang ternyata residivis pada kasus yang sama pemalsuan uang.
Ujang Efendi baru bebas bersyarat sekitar dua tahun lalu di wilayah Polda Jawa Timur.
Baca juga: Cek Uang Kertas Rp 2.000 yang Anda Miliki, Siapa Tahu Jadi Buruan Kolektor dan Dibeli Rp 65 Juta
Sehingga dalam komplotan ini, peran Ujang paling utama karena ia yang mencetak kemudian mengedarkan.
"Ketiga pelaku dijerat pasal 36, ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar," ujarnya.
Ketika ditanya proses pembuatan uang palsu membutuhkan waktu berapa lama, pelaku Ujang Efendi mengatakan kurang lebih dalam waktu 30 menit ia bisa menghasilkan 10 lembar uang palsu.