Satu Orang Diamankan karena Terlibat Penembakan Pospol Panton Reu Polres Aceh Barat, Ini Perannya
Motif penembakan karena mereka sakit hati terhadap aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap tambang ilegal di daerah itu
Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Gabungan Polres Aceh Barat dan Ditreskrimum Polda Aceh menangkap pria berinisial JH, salah satu pelaku penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat.
Polisi masih memburu 6 lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (8/11/2021) malam.
Winardy menyampaikan, JH ditangkap karena diketahui terlibat dalam penembakan pos polisi tersebut.
Ia mengakui perannya sebagai pemantau dan operator HT dalam penembakan itu.
Baca juga: Alec Baldwin Buka Suara setelah Insiden Penembakan di Lokasi Syuting: Dia Teman Saya
"JH ini melakukan pemantauan dengan menggunakan HT, baik sebelum maupun sesudah penembakan terjadi," sebut Winardy.
Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, motif penembakan itu diketahui karena mereka sakit hati terhadap aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap tambang ilegal di daerah tersebut.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, kalau senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah jenis AK 56 dan jenis M16.
Namun, saat ini baru 2 unit HT dan satu sepeda motor yang sudah berhasil diamankan.
Saat ini JH diperiksa maraton dan diperdalam kembali untuk mengetahui asal usul senjata.
Terkait 6 pelaku lainnya yang masih DPO, Winardy mengimbau agar segera menyerahkan diri.
"Kepada para DPO yang terlibat, diharapkan segera menyerahkan diri. Yang pastinya, nama-namanya sudah dikantongi petugas dan saat ini terus diburu.
Polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur kalau terjadi perlawanan saat akan diamankan,” imbaunya.
Sebelumnya, Polda Aceh sudah mengamankan sebanyak 5 orang terkait penembakan Pos Pol Panton Reu, Polres Aceh Barat.
Namun, 4 orang sudah dilepaskan karena tidak terlibat dalam penembakan tersebut.
Baca juga: 5 Terduga Pelaku Penembakan Pospol di Aceh Barat Ditangkap
Polisi hanya melakukan penahanan terhadap DP dan dikenakan UU Darurat karena diketahui menyimpan 3 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm tetapi setelah dilakukan pendalaman alibi dan motifnya secara scientific investigation oleh penyidik maka penyidik berkesimpulan DP tidak terlibat penembakan Pos Pol.
Dan karena ada jaminan dari keluarga, keuchik dan pengacara maka saat ini penahanan DP ditangguhkan.
Yang bersangkutan selama pemeriksaan juga sangat koperatif.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap 1 Penembak Pospol Panton Reu, Pakai Senjata AK 56 & M16, 6 Pelaku Lainnya Buron