Modal Rayuan, Pria di Surabaya Perdayai Tiga Wanita, Dikencani untuk Gasak Motor hingga Ditiduri
Pemuda bernama Setyawan Dwi Dharma (26) di Surabaya ditangkap karena memperdayai tiga wanita.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Di singgung kegunaan uang hasil menjual motor para korbannya. Setyawan berdalih, untuk kepentingan pribadi, dan juga melunasi hutang-hutangnya.
"Buat saya pribadi, buat bayar hutang," tuturnya.
Lalu, bagaimana dengan cara Setyawan mengenal lalu menggaet para korbannya itu untuk dipacari.
Baca juga: Polda Jabar : Belum Ada Informasi Praktik Jual Beli Buku Nikah Curian untuk Kawin Kontrak
Setyawan mengaku mengenal para korbannya itu melalui aplikasi perkenalan dan chatting seperti Tinder dan WeChat.
Memang dasarnya 'Lelaki Buaya Darat', tak hanya memperdaya pacarnya itu, untuk dicuri harta bendanya.
Setyawan juga mengaku, sempat mencicipi kemolekan tubuh satu diantara korbannya itu, sebelum akhirnya menghilangkan jejak, lalu berakhir di tangan Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Polrestabes.
"Iya (tiduri 1 korban). Satu kali," pungkas Setyawan.
Sementara itu, Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Kompol Parmiatun mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kesempatan status hubungan dengan korban untuk melancarkan niat jahatnya mencuri harta benda korban.
"Awalnya dia enggak menunjukan gelagat sebagai penipu. Awalnya udah kenal di FB, dipacari, diapeli (datangi rumah). Akhirnya tertarik, lalu dia memasukkan niat jahatnya," ujar Parmiatun pada awak media.
Baca juga: Tabrak Motor Pelaku, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Sukolilo Surabaya
Ternyata, ungkap Parmiatun, kelakuan si tersangka tak cuma menggelapkan tiga unit motor tersebut.
Belakangan diketahui, pelaku juga mencuri sejumlah dokumen berharga seperti sertifikat tanah, dari dalam rumah pacarnya yang terakhir kali dikencaninya.
Untungnya, sepak terjang pelaku tak berlangsung lama. Para korban yang terlanjur resah itu, melaporkannya ke Mapolsek Wiyung.
"Kayaknya mau digadaikan juga, karena surat tanah asli. Dia mencuri di rumah pacarnya. Dia ambil sertifikat tanah," pungkasnya.
Akibat ulahnya itu, Setyawan bakal dikenai Pasal 378 Jo 372 KUHP Tentang Penipuan.
Ancaman hukuman pidananya, paling lama empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modal Rayuan di Medsos, Pria Surabaya Kencani 3 Wanita untuk Gasak Motor, Pernah Tiduri 1 Korban