Polri Hentikan Penyidikan Kasus Pidana Perbankan yang Menjerat Sadikin Aksa
Mabes Polri menghentikan penyidikan tersangka eks Dirut Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM- Mabes Polri menghentikan penyidikan tersangka eks Dirut Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Polri telah menerbitkan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentikan Penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat Sadikin Aksa.
Penyebabnya, karena kurang cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan atas kasus ini.
Dalam foto salinan SP3 yang diperoleh Tribun-Timur.com, Rabu (10/11/2021), dituliskan bahwa penghentian penyidikan ini merujuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS.
Surat bertanggal 16 September 2021 ini diteken Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigjen Pol Helmy Santika SH (sekarang dimutasi jadi Sahlijemen Kapolri).
Baca juga: Bareskrim Polri Terbitkan SP3 Kasus Sadikin Aksa
Kasus ini bermula ketika pada Mei 2018, PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.
Baca juga: Mabes Polri Jelaskan Alasan SP3 Penetapan Tersangka Pedagang yang Dianiaya Preman
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.
Namun, tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Sadikin pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Sadikin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Ia diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Berita ini telah tayang di Tribun Timur berjudul:
Tak Cukup Bukti, Bareskrim Polri Terbitkan SP3 buat Hentikan Penyidikan Kasus Sadikin Aksa dan OJK