Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gelar Resepsi Pernikahan Anaknya, Dukun Pengganda Uang Ini Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Agus (51) seorang otak dukun pengganda dukun ketika ia menggelar resepsi pernikahan anaknya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Gelar Resepsi Pernikahan Anaknya, Dukun Pengganda Uang Ini Ditangkap Polisi
IST
Ilustrasi Polisi menangkap Agus (51) seorang otak dukun pengganda dukun ketika ia menggelar resepsi pernikahan anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Polisi menangkap Agus (51) seorang otak dukun pengganda dukun ketika ia menggelar resepsi pernikahan anaknya.

Peristiwa memalukan tersebut terjadi di Klaten, Jawa Tengah.

Ayah pengantin tersebut langsung ditangkap polisi dan dibawa ke kantor polisi.

Sihwanto alias Agus adalah warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Agus diduga kelompok sindikat dukun pengganda uang, namun palsu. Bahkan, Agus lah yang menjadi otak penipuan tersebut.

Baca juga: Warga Klaten Sumbangkan Mobil Alphard untuk Dijadikan Ambulans, Ini Penampakannya

Salah satu korbannya adalah seorang warga Batam. Dia tertipu Rp 100 juta oleh sindikat dukun palsu yang ditaki Agus.

Peristiwa penangkapan terhadap Agus terjadi saat acara pernikahan, Sabtu (6/11/2021).

Rekomendasi Untuk Anda

Saat itu, Agus datang ke resepsi pernikahan anaknya di Dongkolan, Kuncen, Kecamatan Delanggu, Klaten, Sihwanto alias Agus langsung ditangkap polisi.

"Pelaku diamankan di acara resepsi anaknya sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono.

Kronologi penangkapan

Kronologi penangkapan, bermula saat tim resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi Sihwanto akan mengantarkan anaknya ijab kabul.

Baca juga: Modus Tanya Alamat, Polisi Tangkap Jambret Perempuan yang Incar Anak-anak di Bantul 

Berbekal informasi itu, tim bergerak hingga akhirnya dilakukan penangkapan itu.

"Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatan penipuan penggelapan yang dilakukanya," terang Iwan.

Polres Wonogiri mengamankan dua tersangka atas kasus penipuan dan atau penggelapan uang.

Mereka adalah Warno alias Heri (33) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan Kemis alias Wali (44) warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas