Pemilik Panti Pijat di Sumatera Utara Mengaku Setor Puluhan Juta ke Polisi Syarat Terapis Bebas
Pemilik panti pijat di Pematang Siantar Sumatera Utara mengaku telah menyerahkan uang Rp 35 juta kepada polisi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANG SIANTAR - H, pemilik panti pijat di Pematang Siantar Sumatera Utara mengaku telah menyerahkan uang Rp 35 juta kepada polisi agar para terapisnya dibebaskan.
Lima terapis di sebuah panti pijat di Siantar Barat, mengaku diperas puluhan juta rupiah oleh anggota polisi yang bertugas di Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut.
Salah satu terapis, M mengatakan, pada Kamis (7/10/2021), seorang pria hendak minta dilayani pijat.
Namun, tiba-tiba pria itu mengajak M berhubungan badan dengan bayaran Rp 400.000.
Saat di dalam kamar, pria itu langsung mengeluarkan ponsel dan merekam M.
Kemudian sejumlah anggota polisi tak berseragam langsung mendatangi lokasi.
Baca juga: Polda Sumut Tanggapi Terkait Dugaan Oknum Peras Terapis Pijat Rp 50 Juta
Terapis lainnya berinisial S mengatakan, dia dan empat rekannya kemudian dibawa ke Mapolda Sumut menggunakan mobil.
"Kami dibawa pas siang. (Dibawa) lima orang (anggota polisi). Entah kek mana-mana kami dibuat di sana," ungkap S saat ditemui di tempat pijat.
S mengaku, dia dan empat rekannya dibawa para pria itu ke ruang Renakta Polda Sumut dan sempat menginap dua hari.
Di sana, masing masing mereka dimintai uang oleh anggota polisi.
Setelah tawar menawar, akhirnya para terapis diminta menyerahkan uang Rp 10 Juta per orang atau Rp 50 juta untuk lima terapis.
Diminta klarifikasi
S mengaku, setelah pemberitaan dirinya ramai di media, ada orang yang menelepon suaminya.
Orang itu meminta agar S mengklarifikasi semua pemberitaan di media terkait pemerasan tersebut.
Baca juga: Terapis Gigi dan Mulut Berkomitmen Jadi Garda Terdepan Edukasi Masyarakat Soal Covid-19
"Tadi ada yang nelpon suami ku. Katanya, 'kalau mau main lucu-lucuan, kami pun bisa'.
Jadi suami ku pun bilang supaya ini diselesaikan biar nggak ke mana-mana (masalahnya)," ucap S.
Sementara, pemilik panti pijat berinisial H mengatakan, informasi pemerasan hingga Rp 50 juta dia dapat dari para karyawannya.
"Iya benar, katanya dari polda," kata H.
H juga mengaku mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus para terapis yang sempat diamankan.
H memberikan uang sebesar Rp 35 Juta kepada seseorang yang mengaku bisa mengurus kasus itu.
Penjelasan Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan ada petugas dari Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang sempat mendatangi lokasi panti pijat di Siantar.
Namun, soal uang Rp 50 juta, Hadi masih akan mendalaminya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Terapis Bekam Nyaris Dipukul Keluarga Korban Usai Jalani Pra Rekonstruksi
"Betul ada (polisi ke lokasi). Pengungkapan itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat tentang dugaan tempat prostitusi.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa karyawan untuk mendalami," kata Hadi, Kamis, dikutip dari Tribun Medan.
Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, akan memeriksa informasi tersebut.
"Trims infonya, tolong konfirmasi ke Kabid Humas ya dan saya akan cek," kata Panca.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemilik Tempat Pijat Mengaku Beri Uang Damai Rp 35 Juta: Syarat 5 Terapis Bebas dari Kantor Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.