Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Peras Warga di Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Waka Polrestabes

Oknum polisi di Medan, Sumatera Utara bernisial PK terancam pidana 9 tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi yang Peras Warga di Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Waka Polrestabes
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Polisi yang diduga melakukan pemerasan saat diamankan di Pos Kamling di Medan, Sumatera Utara., Kamis (11/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Oknum polisi di Medan, Sumatera Utara bernisial PK terancam pidana 9 tahun penjara.

PK akan diproses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap warga.

Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji menjelaskan telah melakukan gelar perkara terkait polisi yang memeras warga di Jalan Dr. Mansyur.

"Pasca kejadian 11 November 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Dr. Mansyur, kita segera melakukan pengamanan ke personil berinisial PK di Polrestabes Medan," ujarnya saat paparan di Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).

Dia menjelaskan dari fakta dan gelar perkara gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Propam mendapati bahwa tindakan PK telah memenuhi unsur pidana.

"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pemerasan yang Menjerat Ekawaty Dewi Hingga Dia Dipecat dari Keanggotaan KPU Jeneponto

Ia pun mengatakan berdasarkan fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.

Berita Rekomendasi

Ada pun saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut.

Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti PK. Pihaknya akan menindak tegas dan akan proses serta dipidanakan.

"Kita tidak akan bermain-main dan kamu mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personel yang kurang baik segera laporkan," sebutnya.

Baca juga: Polisi Belum Proses Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Calon Menwa

"Ini yang merupakan wujud tanggungjawab kami kepada negara dan masyarakat," tutupnya.

Ada pun sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak langsung mendatangi Mapolrestabes Medan terkait kasus viral oknum Polisi yang juga bernama Panca Simanjuntak terkait pemerasan kepada warga.

Jendral bintang 2 itu langsung bergerak ke Polrestabes Medan usai meninjau vaksinasi di Kabupaten Nias. Panca meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan dari anggotanya tersebut.

"Saya pada kesempatan ini mohon maaf kepada masyarakat, kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas