Polisi yang Peras Warga di Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Waka Polrestabes
Oknum polisi di Medan, Sumatera Utara bernisial PK terancam pidana 9 tahun penjara.
Editor: Erik S
Panca menegaskan, oknum polisi tersebut melakukan tindak pemerasan kepada warga.
"Saya bilang itu memeras ya, memeras masyarakat dengan modus dia (warga) melakukan pelanggaran," ujarnya di Makopolrestabes Medan, Jumat (12/11/2021).
Panca mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Medan guna melihat bagaimana penanganan yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap oknum tersebut.
"Saya dari Nias ini untuk melihat penanganan di Polrestabes bagaimana," ungkapnya.
Baca juga: Tukang Parkir yang Peras TKW di Wisma Atlet Pademangan Raup Rp 3 Juta Per Minggu
"Saya juga sudah dapat laporan dari bapak Kapolrestabes, bahwa yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus," terangnya.
Panca juga menegaskan bahwa oknum tersebut harus ditindak tegas karena telah mencederai nama baik Polri.
"Masih banyak Polisi orang - orang yang baik. Kalau anggota seperti ini, mencederai nama baik organisasi, harus kita tindak tegas," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sanksi yang menanti oknum anggotanya yang melakukan pemerasan yakni pidana dan kode etik.
"Saya akan menindak tegas anggota yang bersalah dan tidak segan- egan mem PTDH-nya," tandasnya. (Penulis: Goklas Wisely)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi yang Peras Warga di Medan Diproses Pidana dan Diancam Sembilan Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.