Duda Berusia 48 Tahun Cabuli Pelajar SMP di Wonogiri, Aksi Dilakukan Sebanyak 8 Kali
Pelaku merupakan duda yang telah memiliki anak yang bertempat tinggal yang sama dengan korban di Kecamatan Giritontro
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Agus Iswadi
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Duda berusia 43 tahun mencabuli korban yang masih usia 14 tahun sebanyak delapan kali.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Giritontro Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, korban merupakan pelajar SMP sedangkan pelaku berinisial MM telah menjadi duda selama 10 tahun.
Pelaku merupakan duda yang telah memiliki anak yang bertempat tinggal yang sama dengan korban di Kecamatan Giritontro.
“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan, peristiwa itu terjadi sebanyak delapan kali.
Baca juga: 2 Anak di Bawah Umur di Kota Serang Jadi Korban Pencabulan Terapis, Ini Modus Pelaku
Pelaku melakukannya di rumah korban.
Tujuh kali pencabulan dan satu kali persetubuhan.
Kejadiannya terjadi dalam kurun waktu akhir tahun 2020 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis (4/11/2021).
“Pada hari Kamis, 04 November 2021 sekitar pukul 08.00, sewaktu korban tiduran di depan televisi di rumah sendirian, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah.
Pelaku duduk di dekat dan memegang paha korban lalu terjadilah pencabulan tersebut,” ungkap Kapolres.
Setelah itu, pelaku keluar dari rumah korban dan kembali ke rumahnya.
Tidak lama kemudian, teman korban datang mengajak pergi ke rumah kakak kandungnya di Pracimantoro.
Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut ke kakaknya kemudian diteruskan kepada orang tua korban.
“Barang bukti yang diamankan berupa baju dan pakaian dalam korban,” sebut AKBP Dydit.
“Jeratannya Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Duda 10 Tahun Jarang Dibelai Rampas Keperawanan Pelajar SMP Wonogiri 8 Kali