Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Sidrap Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban juga Disuruh Kerja Hidupi Pelaku

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Pelakunya pemuda yang tega menodai pacarnya sendiri.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Sidrap Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban juga Disuruh Kerja Hidupi Pelaku
Tribunnews.com/The Week
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Sidrap tega rudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 25 tahun berinisial MA.

Sementara korbannya merupakan pacar dari pelaku sebut saja Mawar namanya.

Kini Mawar sendiri masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi membenarkan kasus ini.

Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku

Ia mengatakan, pelaku merupakan pria asal Kampung Pisangan Poncol, Jakarta.

Korbannya merupakan warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Berita Rekomendasi

Namun, MA tinggal di rumah kos yang ada di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Saat penangkapan, ia terlebih dahulu diamankan personel Polsek Duapitue Sidrap pada Sabtu, (13/11/2021) sekira pukul 21.30 Wita.

Kemudian unit PPA Satreskrim Polres Pinrang datang menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 2 Remaja Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Para Pelaku Ditangkap saat Nongkrong Bareng

Deki Marizaldi mengatakan, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih (berpacaran).

"Pelaku MA ini kemudian mengajak korbannya untuk tinggal bersama di kosnya," kata AKP Deki.

Ia menuturkan, korban pun tinggal bersama dengan pelaku dan terjadilah persetubuhan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas