Tukang Sayur Tega Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMP, Beraksi di Rumah Kosong, Ini Modusnya
Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Wonogiri, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya yang bekerja sebagai penjual sayur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Wonogiri, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa.
Korban diketahui berinisial C (15), dirudapaksa oleh pacarnya, BAS (24).
Pelaku merupakan seorang pedagang sayur.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumah kosong yang berada di depan rumah korban.
Modusnya, pelaku merayu korban agar mau datang ke rumah kosong untuk ngobrol.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: Pria di Sidrap Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban juga Disuruh Kerja Hidupi Pelaku
"Kejadian kurun waktu bulan September 2021. Korban disetubuhi disebuah rumah yang sedang kosong di depan rumah korban," kata dia, Senin (15/11/2021).
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini pada bulan Oktober 2021.
Saat itu, korban mengalami sakit panas yang kemudian dibawa ke dokter.
Oleh dokter, dijelaskan korban hanya mengalami sakit gejala thypus.
Namun seminggu kemudian korban sering mual dan muntah.
Saat itu, ibu korban merasa curiga dengan korban.
Setelah ditanya, anaknya mengaku bahwa sering dirudapaksa oleh BAS dan akhirnya melaporkan perkara itu ke Polres Wonogiri.
Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku
Baca juga: Modus Bisa Usir Genderuwo, Dukun Gadungan di Sumut Setubuhi 2 Wanita, Aksi Dilakukan Berulang Kali
"Modusnya korban dirayu agar mau datang ke rumah yang sedang kosong. Pelaku mengaku hanya akan berbincang, namun akhirnya melakukan persetubuhan," terang Dydit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Sementara itu, pelaku yang saat itu dihadirkan di hadapan awak media mengaku tidak memaksa korbannya untuk melakukan persetubuhan itu.
"Sebanyak lima kali, itu kan (korban dan pelaku) pacaran," ujar BAS singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pedagang Sayur di Wonogiri Cabuli Pelajar SMP: Mengaku Pacaran, Terungkap karena Korban Sakit