Pembebasan Tanah Terdampak Tol Jalan Terus Meski Sejumlah Warga 2 Desa di Klaten Gugat UGR di PN
Gugatan yang diajukan tersebut tidak mempengaruhi tahapan pembebasan lahan untuk jalan bebas hambatan Yogyakarta-Solo di Kecamatan Ngawen
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Saat ini penetapan bentuk ganti kerugian tanah terdampak Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten telah memasuki Kecamatan Ngawen.
Ada 9 desa yang diterjang proyek Trans Jawa itu, yakni Desa Kwaren, Majungan, Pepe, Tempursari, Kahuman, Ngawen, Senden, Gatak dan Duwet.
Hingga pertengahan November 2021 ini, sudah 7 desa yang menjalani musyarawarah penetapan bentuk ganti kerugian tanah terdampak tol.
Terbaru, dilakukan musyawarah di Desa Senden, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Rabu (17/11/2021).
"Dari 9 desa di Ngawen, sebanyak 7 desa sudah musyawarahkan, 2 desa belum yakni di Duwet dan Gatak, itu musyawarahnya rencana minggu depan," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Sulistiyono saat TribunJogja.com, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, dari 7 desa yang sudah di musyawarahkan itu, sebagian besar warga yang tanahnya ikut terdampak proyek tol tersebut setuju dengan penetapan bentuk ganti kerugian yang diajukan.
Baca juga: Pemotor Nekat Masuk Tol dari Cikupa hingga Semanggi, Kendaraan Disita Petugas
Namun di Desa Manjungan dan Desa Pepe terdapat beberapa warga yang tidak menyetujui nilai ganti kerugian dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Klaten.
Ia merinci, di Desa Manjungan terdapat 100 bidang tanah milik warga yang diterjang tol, saat mengikuti musyawarah tol kemarin, yang setuju dengan nilai UGR yang ditawarkan sebanyak 50-an bidang sisanya masih fikir-fikir dan belum setuju.
Adapun, di Desa Pepe, dari 163 bidang tanah yang terdampak, sebanyak 120-an warga pemilik bidang tanah setuju dengan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian.
Sisanya belum setuju dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kalau ada yang menggugat itu sudah bagian dari tahapan dalam pengadaan tanah.
Baca juga: Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja Cair, 20 Unit Mobil Gres Dibeli Warga 4 Kecamatan di Klaten Ini
Itu kan hak warga yang terdampak, mereka dalam waktu 14 hari harus mengajukan gugatan," jelasnya.
Menurut Sulis, gugatan yang diajukan tersebut tidak mempengaruhi tahapan pembebasan lahan untuk jalan bebas hambatan Yogyakarta-Solo di Kecamatan Ngawen itu.