Dukung Transformasi Digital, Emil Minta Pemda Segera Selaraskan Perda dengan UU Cipta Kerja
Menurut Emil, tidak boleh ada pihak-pihak yang menghalang-halangi atau menghambat pembangunan infrastruktur digital
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
"Kalau ujung-ujungnya pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu membebani masyarakat, saya minta jangan dilakukan. Political elected leader punya tanggung jawab untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat,"terang Emil.
Di UU Cipta Kerja disebutkan, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah milik negara atau bangunan dan tanah yang dikuasai negara.
Selanjutnya di UU 28 tahun 2009, penggunaan lahan aset milik Pemda yang tidak merubah fungsi tanah, tidak termasuk pemakaian kekayaan daerah.
Seperti pemancangan tiang dan atau pembentangan kabel jaringan telekomunikasi. Menurut Emil pemerintah provinsi memiliki kewajiban membantu harmonisasi regulasi di pemerintah Kota Surabaya dan Kota Mojokerto.
"Harmonisasi dan sinkronisasi ini atas arahan serta petunjuk dari Kemenko Polhukam dan Kemendagri. Kita memiliki tugas untuk melakukan harmonisasi seluruh regulasi agar sesuai UU Cipta Kerja. Semua regulasi baik itu Perda, Pergub, Perwali dan Perbup harus sesuai UU Cipta Kerja," bebernya.
"Saya aja mau mendapatkan akses menggelar pipa PDAM di jalan tol saja susahnya setengah mati,"ungkap Emil.
Emil mengapresiasi terselenggaranya Forum Koordinasi dan Sinkronisasi - Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital (10/11).
Baca juga: Aturan Inmendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1-3: Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka & Perkantoran
Diharapkan forum ini dapat ditindaklanjuti agar mendapatkan titik temu untuk mencari solusi yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kabel telekomunikasi yang semerawut, menurut Emil sangat membahayakan masyarakat. Menurut Emil, operator telekomunikasi juga akan senang kalau diatur dan ditata dengan benar karena keamanan jaringannya lebih terjamin.
"Dengan adanya forum komunikasi ini, ketika ada cost yang timbul dari pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu, pasti ada jalan keluar yang terbaik. Prinsipnya adalah cost recovery. Harmonisasi regulasi dan komunikasi seperti ini penting dilakukan. Penggelaran infrastruktur digital saat ini mutlak dilakukan," ungkap Emil.
Saat ini 67 persen desa di Jawa Timur sudah terjangkau layanan fiber optik. Dari 8.000 desa/ kelurahan di Jawa Timur, ada 660 desa/ kelurahan yang belum bisa menikmati layanan internet broadband. Belum lagi kebutuhan internet broadband di kawasan industri dan pariwisata di Jawa Timur.
Memperhatikan pentingnya broadband bagi masyarakat serta masih terdapat wilayah di Jawa Timur yang belum mendapat layanan internet, Emil mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan Mojokerto untuk segera melakukan penyelarasan Peraturan Daerah dengan UU Cipta Kerja.
"Ini yang harus kita kejar agar seluruh desa di Jawa Timur dapat menikmati layanan internet broadband dengan harga yang terjangkau," pungkas Emil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.