Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tambang Batu-Bara Ilegal Balikpapan, Hasilkan 1.000 Metrik

Tambang batu bara tak berizin itu diduga sudah beroperasi selama satu bulan. Adapun material yang sudah dihasilkan sebanyak 1.000 metrik ton.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Tambang Batu-Bara Ilegal Balikpapan, Hasilkan 1.000 Metrik
Tribun Kaltim
Petugas Satpol PP Kota Balikpapan tengah menghentikan aktivitas tambang batu bara ilegal di Balikpapan. 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Lahan seluas satu hektare di Jalan Soekarno Hatta KM 25, RT 45, Karang Joang, Balikpapan Utara merupakan titik tambang ilegal. Lokasinya, masuk ke dalam wilayah buffer zone atau kawasan penyangga Hutan Lindung Sungai Manggar.

Tambang batu bara tak berizin itu diduga sudah beroperasi selama satu bulan. Adapun material yang sudah dihasilkan sebanyak 1.000 metrik ton.

"Tapi belum ada (material) yang ke luar dan ini akan diserahkan ke kepolisian sebagai barang bukti," kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli saat berada di lokasi, Selasa.

Usai menghentikan dan menyegel tambang itu, Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk mengawasi daerah rawan galian. Terutama di daerah perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara  dan Balikpapan.

Patok batas wilayah bahkan langsung kembali diperjelas untuk menghindari kegiatan tambang ilegal.

"Akan terus kami awasi. Kalau masih berkegiatan, jangan sampai alat berat yang ada di sini kami bawa ke kota. Tidak ada toleransi lagi," tegasnya.

Berdasar informasi di lapangan, lahan tambang ilegal tersebut merupakan milik warga sekitar.  Diduga, ada pengusaha yang menyewa lahan tersebut dengan menggunakan pihak ketiga untuk peminjaman alat berat dalam kegiatan pertambangan.

Berita Rekomendasi

"Pemilik tanah harus mengerti bahwa tanah di Kota Balikpapan harus digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai peruntukannya," tandas

Zulkifli.

                                                                                                          

Proses Hukum

Diketahui, Kota Balikpapan memiliki dua payung hukum yang melarang adanya aktivitas penambangan batu bara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara.

Juga Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan Tahun 2012-2032.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli.

“Kita berkeyakinan untuk memberhentikan atau kita segel. Kita berikan surat pemberhentian juga melalui pengawas yang berada di lokasi tambang,”ujarnya.

Saat disinggung soal sanksi, Zulkifli menyebut hanya melalui satu pintu. Dalam prosesnya diserahkan sepenuhnya ke jajaran Polresta Balikpapan. Di Perda sanksi administrasi ada. Segi pidana kita bisa tipiring, tapi kita mengarah ke UU Pertambangan. Sehingga dalam prosesnya diserahkan ke Polresta, dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan ucapnya.

Area tambang batu bara ini nantinya akan dikembalikan seperti semula. Yang terpenting tidak ada lagi aktivitas pertambangan, khususnya tambang batu bara.

“Kita minta distop tambang batu baranya. Soal lahannya silakan mau digunakan apa saja, yang penting tidak melanggar aturan Perda dan Perwali kita,” tandasnya. (tim tribunkaltim)

Baca juga: Walikota Balikpapan Marah dan Hentikan Tambang Barubara Ilegal

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas