Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak SD di Pandeglang Banten Terhalang Kawat Berduri ke Sekolah, Polisi Langsung Lakukan Ini

Anak SD di Pandeglang, Banten terhalang kawat berduri saat pergi ke sekolah.

Editor: Erik S
zoom-in Anak SD di Pandeglang Banten Terhalang Kawat Berduri ke Sekolah, Polisi Langsung Lakukan Ini
dokumentasi Polda Banten
Inafis Polres Pandeglang bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) membongkar pagar kawat berduri di Kampung Cipanon, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG -  Anak SD di Pandeglang, Banten terhalang kawat berduri saat pergi ke sekolah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Inafis Polres Pandeglang bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) membongkar pagar kawat berduri yang berlokasi di Kampung Cipanon, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (18/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi, mengatakan pihaknya bersama LPA membongkar kawat berduri karena ada perampasan hak terhadap anak untuk sekolah.

"Kami bongkar karena ada laporan dari warga disertai video anak SD saat pergi ke sekolah terhalang kawat berduri," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Gedung Sekolah SMAN 96 Roboh, Pemprov DKI Akan Sanksi Tegas Pihak yang Terbukti Lalai

Menurut dia, pembongkaran kawat berduri itu sepanjang 15-20 meter.

"Ada dua pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Silakan menempuh jalur untuk menetapkan hak tanah ini milik siapa," ucapnya.

Polisi akan menjerat Pasal 333 KUPH tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang.

Berita Rekomendasi

"Kami masukkan pasal ini bagi yang memagari kawat berduri dan menghambat anak bersekolah, dan untuk yang terperiksa masih saksi," katanya.

Baca juga: Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pengamat: UU Cipta Kerja Harus Segera Diimplementasikan

Ketua LPA Pandeglang, Gobang Pamungkas, sangat mengapresiasi upaya kepolisian membongkar pagar kawat berduri yang dinilai sudah merampas hak kemerdekaan anak untuk bersekolah.

"Setelah ada laporan langsung dari orang tua dan secara resmi kepada Komnas Perlindungan Anak, kami langsung menginvestigasi di lapangan, fokus pada persoalan anak," ujarnya.

Pengelola tanah, Sofian, mengaku senang karena pagar kawat berduri dibongkar polisi didampingi LPA Pandeglang.

Baca juga: Jalan Tol Serang-Panimbang Bakal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten

"Berkat semua, pagar kawat berduri dibongkar dan hak anak untuk bersekolah kini kembali normal," ucap Sofian.

Menurut dia, hak atas tanah dapat diselesaikan melalui proses persidangan di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Beredar Video Anak Sekolah Terhambat Pagar Kawat Berduri, Inafis Polres Pandeglang Langsung Bongkar

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas