Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Setubuhi Siswi SMP, Aksi Dipergoki Ayah Korban, Berawal Ada Sandal Tak Dikenal di Teras Rumah

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Belitung. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja 17 tahun berinisial RS.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Remaja Setubuhi Siswi SMP, Aksi Dipergoki Ayah Korban, Berawal Ada Sandal Tak Dikenal di Teras Rumah
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang remaja pria nodai siswi SMP yang aksinya dipergoki oleh ayah korban. 

Kedua orang tua korban langsung mencecar pasangan tersebut dengan berbagai pertanyaan.

Akhirnya mereka mengakui telah melakukan perbuatan terlarang dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol (minol).

"Jadi sebelumnya mereka ini sempat minum di lapangan cross Desa Kembiri, dan pulang ke rumah korban."

"Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek," kata Karyadi.

Baca juga: Remaja di Serang Dirudapaksa Kakek 73 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Keluarga Korban

Atas perbuatan tersebut, RS diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, RS masih mendekam di sel Mapolsek Membalong.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya ketika beranjak dewasa."

Berita Rekomendasi

"Karena banyak anak baik menjadi korban dan pelaku tindak pidana diakibatkan pengaruh penggunaaan medsos (media sosial)," kata Karyadi.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ini Diamankan Polisi

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Berita lainnya seputar Kabupaten Belitung.

Sumber: Pos Belitung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas