Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahaya, Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Naik 100 Persen, Polresta Padang Tangani 85 Perkara 

Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur naik di wilayah Padang, Sumatera Barat mengalami kenaikan hampir 100 persen.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bahaya, Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Naik 100 Persen, Polresta Padang Tangani 85 Perkara 
ISTIMEWA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur naik di wilayah Padang, Sumatera Barat mengalami kenaikan.

Terbukti Polresta Padang telah menangani sebanyak 85 perkara.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, saat ditemui di kantor Polresta Padang, Sabtu (20/11/2021) .

"Pada 2021 tahun ini, dari Januari sampai dengan November kami dari Polresta Padang telah menerima 85 laporan perkara dengan anak sebagai korban kejahatan seksual," kata Kompol Rico Fernanda.

Baca juga: Bayi Perempuan dan Sepucuk Surat Tulis Tangan Ditemukan Dalam Tas Order Makanan Online di Sidoarjo 

Kata dia, untuk tahun 2020 ada sebanyak 48 kasus kejahatan seksual terhadap anak dari Januari sampai dengan Desember 2020.

"Untuk saat sekarang perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini naik kasusnya hampir sampai 100 persen dari tahun 2020 sampai November 2021" katanya.

Ia mengatakan, korban dalam aksi bejat para pelaku ini beragam di bawah umur 17  tahun.

Berita Rekomendasi

"Kami mengharapkan kepada masyarakat, orang tua dan tokoh masyarakat agar selalu menjaga anak-anak kita. Karena merekalah penerus bangsa," ujarnya.

Baca juga: Pilu, Nenek di Rohul Dibuang Anak dan Menantu, Kini Dirawat Seorang Ustadz di Pondok Pesantren 

Kompol Rico Fernanda berharap masyarakat yang menemukan tindak kejahatan seksual terhadap anak agar jangan ragu untuk melaporkannya ke Polresta Padang.

"Karena kita mengharapkan Kota Padang ini merupakan kawasan yang aman dan nyaman dengan anak," katanya.

Korban yang mengalami trauma atau menjadi tindak kejahatan seksual oleh keluarga terdekat sendiri akan Rumah Aman di Kota Padang.

Berurusan dengan Polisi

Dilansir TribunPadang.com, seorang oknum guru ngaji harus berurusan dengan pihak kepolisian menyusul dugaan tindak cabul terhadap sejumlah bocah lelaki di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera (Sumbar).

Sedangkan, terduga pelakunya berinisial MEM panggilan E (59), oknum warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Sampai saat ini pihak kepolisiaan telah menerima laporan bahwa ada 3 anak yang menjadi korban antara lain berinisial; BAF (11), APN (8), dan RPR (9).

Baca juga: Sempat Nyasar ke Kamar Mandi Warga, Kini Binturong Diserahkan ke Resort KSDA 50 kota 

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengemukakan bahwa pihak keluarga korban melalui perangkat RT,  mengadukan perihal dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Padang

Menurutnya, terduga pelaku  MEM alias  E (59) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Korbannya ada 14 orang anak berdasarkan keterangan sementara yang telah kami himpun selama ini. Mereka para korban diduga disodomi, karena korbannya laki-laki," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (20/11/2021).

Ia menambahkan dugaan tindak pidana ini terjadi di dalam sebuah kamar, yang terdapat di dalam mushala dengan meminjamkan HP kepada korban.

"Diberikan HP kepada anak-anak itu agar bermain di dalam kamar mushala, selanjutnya pelaku melancarkan aksinya," kata Kompol Rico Fernanda.

Baca juga: Bentrokan Ormas di Pasar Lembang Tangerang, Polisi : 3 Korban Alami Luka Bacok di Kepala dan Perut 

Selain itu, imbuhnya terduga pelaku sempat melecehkan korban dan berbuat asusila lainnya.

"Awal terungkapnya kasus ini karena adanya ribut-ribut, ternyata orangtua korban ada yang tidak terima  adanya menjadi korban tindak pidana pencabulan," kata Kompol Rico Fernanda.

Pihak keluarga korban bersama masyarakat setempat sudah mengamankan terduga pelaku, terlebih dahulu sehingga sempat terjadi keributan.

Selanjutnya, di antara orangtua korban kemudian membawa pelaku kepada Ketua RT setempat.

"Bahwasanya sudah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dengan  korbannya sebanyak 3 orang," kata Kompol Rico Fernanda.

Kata dia, pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada orang tua korban dan mengaku membujuk para korbannya dengan meminjamkan HP.

"Terkait diamankannya pelaku, kita sudah melakukan visum et repertum terhadap korban dan memintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.

Baca juga: Momen Wagub DKI Hadiri Syukuran Anggota PPSU Cipinang Muara yang Raih Cumlaude S-1

Kasat Kompol Rico Fernanda menduga, tindak pidana perbuatan cabul ini terjadi sejak Bulan Oktober 2021, yang lalu.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak Naik 100 Persen di Padang, Hingga November 2021 Ada 85 Perkara

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas