Bunuh Kekasihnya Sendiri, Oknum TNI di Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Hingga sidang ditutup sekitar pukul 17.19 Wita, peserta sidang berangsur bergegas dari ruang sidang Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Zein Rahmatullah
TRIBUNNEWS.COM,BALIKPAPAN- Pembacaan vonis terhadap oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang berinisial MA dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka), diwarnai sorak pihak keluarga.
Agenda sidang putusan dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 ini, Selasa (23/11/2021), mengadili terdakwa Praka MA dengan 2 pidana.
Diantaranya, pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari dinas kemiliterannya.
"Alhamdulillah!" sebut adik korban, Dina, dengan lantang.
Tak ayal, sorak tersebut kemudian sempat membuat gaduh persidangan sehingga Majelis Ketua, Letkol Setyanto Hutomo menenangkan pihak keluarga.
"Ibu-bapak, diharap tenang semua," ujarnya sambil melanjutkan pembacaan tuntutan.
Baca juga: Tambang Batu-Bara Ilegal Balikpapan, Hasilkan 1.000 Metrik
Hingga kemudian sidang ditutup sekitar pukul 17.19 Wita, peserta sidang berangsur bergegas dari ruang sidang Pengadilan Militer I-07 Balikpapan.
Namun tidak dengan orangtua korban.
Ibu Korban bahkan kemudian menyalami satu per satu anggota Majelis Hakim.
Mulutnya tak henti mengucapkan terimakasih kepada setiap perangkat sidang.
"Terima kasih sudah memberi keadilan untuk anak kami," sebutnya berulang-ulang.
Ayah korban, Kuswanto, menjejal langkahnya ke depan mimbar Majelis Hakim.
Seraya menangis haru, dirinya bahkan rela menekuk lututnya dan menempelkan dahinya ke lantai.