Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Cambuk 100 Kali Kepada Wanita Aceh Ini Ditunda Selama 2 Tahun: Pertimbangan Merawat Bayi

Kejaksaan Negeri Pidie menangguhkan proses cambuk terhadap wanita NJ (19), selama dua tahun.

Editor: Erik S
zoom-in Hukuman Cambuk 100 Kali Kepada Wanita Aceh Ini Ditunda Selama 2 Tahun: Pertimbangan Merawat Bayi
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Hukuman cambuk kepada NJ (19) ditanggguhkan selama dua tahun karena wanita tersebut baru saja melahirkan.

Sebelumnya, vonis Majelis Hakim Mahkamah Syari'ah Sigli menghukum NJ 100 kali cambuk dalam kasus perzinahan.

Saat ini, baru dua terpidana zina yang dicambuk masing-masing 100 kali, di halaman tengah Kejari Pidie, Senin (22/11/2021).

Kedua terpidana zina yang menjalani proses cambuk itu adalah ML (22) dan WD (21).

Sementara satu pelaku zina masih di bawah umur berinisial K (15), adik kandung NJ, kini telah diboyong ke lembaga anak di Banda Aceh untuk dilakukan rehabilitasi.

Baca juga: YouTuber Aceh yang Berbuat Asusila di Mobil dengan ABG jadi Tersangka, Terancam Dicambuk 45 Kali

Diketahui, kasus perzinahan itu terungkap saat diketahui warga bahwa NJ melahirkan anak tanpa suami.

Warga pun melaporkan ke polisi yang akhirnya terbongkar, bahwa ada tiga pelaku yang menghamili NJ.

BERITA REKOMENDASI

Adalah lelaki K (15), ML (22), dan MD (21), yang melakukan perbuatan zina di rumah NJ, pada salah satu gampong di Kecamatan Peukan Baro.

Baca juga: Update Kasus Asusila YouTuber di Aceh, Pria Inisial MA Jadi Tersangka, Terancam Dicambuk 45 Kali

"Proses hukuman cambuk untuk wanita NJ ditangguhkan selama dua tahun karena wanita itu harus merawat bayinya," Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, didampingi Mohd Abduh kepada Serambinews.com, Selasa (23/11/2021).

Ia menyebutkan, NJ ditangguhkan hukuman selama dua tahun. Majelis Hakim Mahkamah Syari'ah Sigli telah menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap MJ.

Sementara adik MJ telah dikirim ke lembaga anak di Banda Aceh guna dilakukan rehabilitasi sehingga nantinya K bisa berubah.

Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Janda di Nagan Raya Aceh Divonis 270 Kali Cambukan

Sedangkan ML dan MD telah dicambuk masing-masing 100 kali. Kedua terpidana zina itu dicambuk bersamaan dengan lima terpidana maisir, Senin (22/11/2021).

"Kita mengharapkan semua terpidana hendaknya bisa berubah setelah menjalani hukuman cambuk. Artinya terpidana jangan melakukan perbuatan yang sama," pungkasnya. (Penulis: Muhammad Nazar)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terpidana Wanita dalam Kasus Perzinaan Ditangguhkan Cambuk 100 Kali, Begini Alasan JPU Kejari Pidie

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas