Ibu-ibu di Lamongan Jawa Timur Jadi Pengedar Sabu: Dapat Pasokan dari Anaknya
Seorang ibu-ibu di Lamongan, Jawa Timur Rifaiyah (49) ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Seorang ibu-ibu di Lamongan, Jawa Timur Rifaiyah (49) ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Rifaiyah mengaku hanya melanjutkan bisnis anaknya AR yang kini berada berada di penjara.
Rifaiyah ditangkap Satreskoba Polres Lamongan di rumahnya, di Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya, M Arif Abdullah (28) ditangkap di Dusun Bendo RT 04/RW 04 Desa Mojorejo, Kecamatan Modo.
Kasat Reskoba, AKP Achmad Khusen mengungkapkan, pihaknya masih mendalami jaringan dari kedua tersangka yang diamankan, Selasa (23/11/2021).
Untuk tersangka Rifaiyah, ungkap Khusen, bukan sebagai pengguna. Bahkan, emak-emak ini diakui tidak sedikitpun ingin mengonsumsi sabu-sabu.
Baca juga: Anggota Polres Jakpus Tuai Sorotan, Dilindas Bandar Narkoba dan Jadi Korban Pemerasan Rp 250 Juta
"Lha dia itu gak doyan," kata Khusen.
Apa perannya? dari hasil pemeriksaan, Rifaiyah mengakui hanya mengedarkan sabu-sabu yang hasilnya untuk kebutuhan keluarganya.
Tersangka Rifaiyah masuk dalam jaringan peredaran narkoba, yang ternyata merupakan kepanjangan tangan anak kandungnya yang juga pengedar sabu-sabu.
Rifaiyah menjalankan bisnis anaknya berinisial AR yang saat ini masih ada di balik jeruji besi, sebagai terpidana pengedar sabu-sabu.
"Jadi barang haram yang diedarkan itu dipasok dari anaknya," ungkap Khusen.
Itu artinya, AR yang saat ini masih menjalani hukuman tetap bisa mengendalikan peredaran sabu-sabu yang melibatkan ibu kandungnya.
Saat ditanya di Lapas mana AR berada, Khusen enggan menyebutkannya. Pasalnya, pihaknya kini mengembangkan penyelidikan terkait kasus tersangka Safiyah.
"AR pernah kami tangkap dengan kasus yang sama," ungkap Khusen.
Baca juga: Iptu JM Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba, Kapolda Metro Turun Tangan Cek ke RS
Pihaknya akan menelusuri sejauh mana AR mengendalikan peredaran sabu-sabu di balik jeruji besi.
Bisnis barang haram yang dijalani Rifaiyah bahkan dilengkapi dengan timbangan digital. Itu artinya, tersangka benar-benar mengelola bisnis haram tersebut.
Di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 gram dan 0,59 gram dalam kemasan plastik.
Juga diamankan, 1 unit timbangan digital, 1 buah bungkus wafer tango warna biru, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah plastik klip kosong dan 1 buah tas kresek warna biru.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Rifaiyah ditangkap, dua setengah jam kemudian polisi bergerak menangkap M Arif Abdullah (28) di wilayah barat Lamongan, tepatnya di Modo.
Saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.56 gram, 1 lembar grenjeng bungkus rokok warna merah, 1 buah handphone Samsung Galaxy J6 warna hitam. 1 dan unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol S 4782 LS.
Baca juga: Memiliki Sabu Seberat 6 Gram, 3 Warga Aceh Tenggara Diamankan
Untuk tersangka kedua ini, sama sebagai sabu-sabu. Dan jejak pengiriman barang yang dibawa tersangka M Arif Abdullah berhasil diendus.
Pemilik bengkel sepeda motor ini mengaku jual sabu-sabu untuk sampingan.
Menurut Khusen, 2 tersangka sama-sama dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khusen mengharap, masyarakat untuk membantu polisi dan mau melapor jika mendapati tindak pidana apapun, termasuk peredaran narkoba. (Penulis: Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Emak-emak di Lamongan Edarkan Sabu, Dikendalikan Oleh Anaknya dari Lapas