Bos PIHC Soal Pupuk Indonesia di Bawah Kementan: Apapun Keputusan Pemerintah, Kami Ikut
Sudaryono mengusulkan agar Perum Bulog dan Pupuk Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) diusulkan berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Utama PIHC Rahmad Pribadi mengaku akan mengikuti apapun itu keputusan pemerintah terkait dengan status Perseroan yang ia pimpin.
Sebagai perusahaan pelat merah, ia mengatakan bahwa keputusan apapun itu akan diikuti. Saat ini fokus mereka adalah bagaimana pupuk bisa cepat tersalurkan ke masyarakat.
"Kalau kita, apa namanya, kita tidak pernah membahas itu di internal, yang dibahas adalah bagaimana pupuk bisa cepat tersalurkan. Kembali lagi, kita ini BUMN. Apapun keputusan pemerintah, kita akan ikut," kata Rahmad ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Rahmad mengaku belum mengetahui apakah sudah ada perbincangan terkait dengan pengalihan Pupuk Indonesia menjadi di bawah Kementan.
Baca juga: Ini Strategi Pupuk Indonesia Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Menurut dia, urusan tersebut ada di tangan para pemegang saham atau shareholder, bukan ranah manajemen.
"Kalau itu kan shareholder issue. Nah, itu bukan management issue. Jadi kita enggak terlibat dalam di situ," ujar Rahmad.
Apapun itu keputusannya, ia melihat keinginan pemerintah saat ini ingin sekali menjaga ketahanan pangan nasional.
Hal itu terlihat bagaimana saat ini pemerintah tengah dalam proses penggodokan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Saya melihat sekali keinginan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Nah, ketahanan pangan nasional itu yang sudah di depan mata adalah perubahan Perpres terkait dengan penyaluran pupuk," ucap Rahmad.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengusulkan agar Perum Bulog dan Pupuk Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sudaryono mengusulkan hal tersebut agar mempermudah koordinasi dalam mempercepat pembangunan pertanian nasional.
Menurut dia, usulan ini tidak akan mengubah struktur organisasi dari kedua perusahaan tersebut.