Bos PIHC Ungkap Panjangnya Rantai Penyaluran Pupuk Subsidi hingga Sampai ke Tangan Petani
Gapoktan yang langsung berhubungan dengan petani akan bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk kepada anggotanya.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Rahmad Pribadi mengungkap proses penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia memiliki alur yang panjang dan berjenjang sebelum akhirnya sampai ke tangan petani.
Proses dimulai dari usulan petani yang kemudian diteruskan ke tingkat kabupaten.
"Petani mengusulkan kepada kabupaten, kabupaten akan mengusulkan kepada gubernur, kemudian gubernur akan mengusulkan kepada menteri," kata Rahmad saat rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian, proses ini dilanjutkan dengan pembuatan peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup) di tingkat daerah.
Baca juga: Pemerintah akan Ubah Puluhan Ribu Gapoktan Dalam Penyaluran Pupuk Subsidi Jadi Koperasi
Pembuatan Pergub dan Perbup ini pun melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelum proses distribusi bisa berjalan, terlebih dahulu dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan jumlah volume pupuk yang dibutuhkan.
Setelahnya, berdasarkan data yang telah disetujui, pergub dan perbup yang telah ditetapkan akan menjadi acuan bagi Menteri Perdagangan menentukan produsen yang akan memasok pupuk ke daerah tertentu.
Menteri Perdagangan menetapkannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Misalnya katakanlah di Jawa Timur sudah ditetapkan sesuai dengan Kepmentan, Pergub, dan Perbup di daerah Lamongan membutuhkan pupuk urea 100 dan mungkin 200 npk atau 100 npk. Maka dari Permendag akan menetapkan itu produsennya siapa," ujar Rahmad.
Permendag juga akan menentukan berapa stok yang harus ada di setiap lini distribusi pupuk.
Setelah tahap ini, proses distribusi dilakukan ke berbagai pihak di banyak lini mulai dari Lini 2, 3, dan 4. Setelah itu baru petani bisa mendapatkannya dengan menggunakan KTP.
Setelah pupuk disalurkan, PIHC akan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) di tingkat daerah dan pusat untuk kemudian melakukan penagihan kepada Kementerian Keuangan.
Rahmad pun mengakui bahwa panjangnya rantai distribusi ini seringkali memunculkan aspirasi untuk memperpendek alur tersebut.