MA Vonis Bebas Terdakwa Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Terkait Utang Rp 70 Juta
ahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa pencemaran nama baik Febi Nur Amelia. Febi diduga telah mencemarkan nama baik istri seorang Kombes di Medan
Editor: Erik S
![MA Vonis Bebas Terdakwa Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Terkait Utang Rp 70 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-febi-nur-amelia-pingsan-dan-terduduk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa pencemaran nama baik Febi Nur Amelia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang memberikan vonis bebas kepada Febi Nur Amelia.
Febi adalah terdakwa pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung, istri Kombes polisi yang ngutang pada Febi Nur Amelia.
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi amar majelis kasasi yang dilansir website MA, Selasa (23/11/2021).
Hakim yang membebaskan tersebut diketuai Desnayeti dengan anggota masing - masing Soesilo dan Gazalba Saleh menyatakan Febi Nur Amelia bebas demi hukum.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke MA.
Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2020) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sri Wahyuni menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Febi Nur Amelia.
Baca juga: Kombes Pol Tubagus Dicecar Jaksa Soal Perintah Mengintai Habib Rizieq Shihab
Namun, JPU Randi Tambunan menyatakan kasasi atas putusan bebas Febi Nur Amelia.
Sebab, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
JPU menilai Febi bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Febi diyakini terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, istri Kombes polisi yang ngutang Rp 70 juta dan tak mau membayar utangnya.
Terkait putusan bebas ini, Febi Nur Amelia merasa bersyukur.
"Alhamdulilah, saya bersyukur dan sangat berterima kasih akhirnya keadilan masih berpihak kepada saya," ujarnya.
Selama menjalani sidang di PN Medan, Febi Nur Amalia mengaku telah mendapat begitu banyak pelajaran dari kasus yang menimpanya, termasuk tidak terlalu mudah percaya memberikan pinjaman uang kepada orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.