Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Murid SD Korban Pemerkosaan di Malang Dituduh Pelakor Oleh Istri Pelaku, Begini Penjelasan Pengacara

Murid SD di Kota Malang Jawa Timur menjadi korban pemerkosaan dan pengeroyokan ternyata sempat dituduh sebagai pelakor.

Editor: Erik S
zoom-in Murid SD Korban Pemerkosaan di Malang Dituduh Pelakor Oleh Istri Pelaku, Begini Penjelasan Pengacara
The Week
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Murid SD di Kota Malang Jawa Timur menjadi korban pemerkosaan dan pengeroyokan ternyata sempat dituduh sebagai pelakor.

Tuduhan tersebut disampaikan seorang istri dari pelaku yang memerkosa murid SD yang tinggak di panti asuhan tersebut.

Dari keterangan polisi dan pihak kuasa hukum korban terungkap ada peran pasangan suami istri tetangga korban sebagai pelaku persetubuhan dan berlanjut dengan penganiayaan atau perundungan pada korban Mawar (nama samaran).

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengungkap kronologi kejadian yang disebutnya sebagai kasus pencabulan dan pengeroyokan .

Baca juga: Kisah Pilu Siswi SD di Malang, Tinggal di Panti Asuhan, Dirudapaksa Tetangga Lalu Dianiaya 8 Orang

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, kejadian itu berawal pada Kamis (18/11/2021) pagi. Di mana korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat, dan dilakukan persetubuhan.

Setelah itu, istri pelaku mengetahui kejadian tersebut dan membawa beberapa temannya untuk melakukan interogasi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban.

Terpisah, sebelumnya, salah satu anggota tim kuasa hukum korban, Do Merda Al-Romdhoni mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban Mawar (13) berdasarkan dari keterangan korban.

Berita Rekomendasi

Mawar (13), yang masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang saat itu, Kamis (18/11/2021) bermain di rumah temannya berinisial D.

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapat pesan dari pelaku Y, yang mengaku bernama Dani dan mengajak berkenalan sekaligus mengajak korban untuk bertemu.

Baca juga: Pria Asal Malang Ini Aniaya Istrinya Hingga Tewas Karena Tidak Mau Diajak Pindah Rumah

Akhirnya, pertemuan keduanya pun terjadi dan pelaku berhasil mengajak korban untuk berkeliling.

Setelah berkeliling, korban diajak ke rumah pelaku untuk beristirahat.

"Sesampainya di rumah pelaku, korban malah diikat menggunakan selendang dan ditutup mulutnya. Pelaku langsung beraksi mencabuli korban," ungkap Romdhoni .

Korban yang tertekan hanya bisa pasrah, atas apa yang diperbuat oleh pelaku.

Tidak lama kemudian, istri pelaku datang dan menggedor pintu rumah, serta mendapati korban berada di sana.

"Korban sempat disudutkan sebagai pelakor dan lain sebagainya. Korban yang masih dalam kondisi seperti itu, hanya bisa pasrah dan keluar dari rumah pelaku."

"Korban pun langsung dijemput oleh delapan orang anak sebaya dengan korban, lalu dibawa ke tanah lapang di daerah Araya Kecamatan Blimbing," bebernya.

Di sana, korban mulai dianiaya oleh delapan anak itu.

Mirisnya, dari delapan orang anak tersebut, satu diantaranya adalah temannya berinisial D itu.

Korban mengalami pemukulan beberapa kali di bagian wajah hingga berdarah, serta beberapa kali di bagian badan.

Selain itu, HP serta uang tunai Rp 40 ribu milik korban, diambil seluruhnya oleh delapan anak yang mengeroyok itu.

"Dan setelah dianiaya, korban diajak berfoto bersama lalu diantar pulang ke panti asuhannya," tandasnya

Selain mengungkap peran pasangan suami istri dalam peristiwa pencabulan itu, polisi juga mengungkap status sebenarnya pasangan suami istri itu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkap fakta baru hasil penyelidikan.

Baca juga: Petani di Malang Bacok Istri Siri Menggunakan Celurit, Pelaku Ditangkap Saat Kabur Keluar Kota

"Jadi, motifnya yang kita dalami dari para terduga pelaku ini, karena adanya kekesalan karena melihat suaminya tidur dengan seorang perempuan (korban). "

"Dari sanalah, membuat kekesalan teman-teman istrinya. Sehingga, ini yang memicu kejadian terkait pengeroyokan tersebut," ujar Tinton nya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Selasa (23/11/2021).

Seusai para terduga pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa suami istri itu adalah pasangan nikah siri.

"Suami istri ini adalah pasangan nikah siri, belum secara resmi. Pernikahannya secara agama, bukan secara hukum Indonesia," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Tinton ini juga mengungkapkan, terduga pelaku dan korban saling mengenal.

Namun, tidak terlalu akrab berteman.

Disinggung terkait cara perkenalan korban dengan terduga pelaku hingga korban ditemukan tidur bersama dengan terduga pelaku, pihaknya enggan membeberkan lebih detail.

"Karena ini perkara anak, psikologis korban belum begitu stabil. Dan kami berupaya mendapatkan keterangan dari korban, setelah ada pendampingan dari Trauma Healing Polresta Malang Kota dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang," terangnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah menangani dua perkara dengan korban yang sama.

"Yang pertama, perkara dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Lalu yang kedua, pengeroyokan ataupun merampas kemerdekaan orang, yang diketahui videonya telah viral," ujar Budi Hermanto , Selasa (23/11/2021).

Ia menyebut tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

Pihaknya sudah mengamankan lebih kurang 10 orang terduga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan persetubuhan.

Selain mengamankan 10 orang terduga pelaku, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti.

"Yaitu, pakaian yang digunakan oleh para terduga pelaku sesuai dengan video yang viral. Termasuk, handphone (HP) korban yang dirampas dan dijual oleh terduga pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu HP yang digunakan untuk merekam (aksi penganiayaan) tersebut," jelasnya.

Bu Her mengungkapkan, bahwa pihaknya menjaga betul psikologis korban dan terduga pelaku.

Baca juga: Wanita di Malang Ditemukan Tewas di Rumahnya, Tubuh Penuh Luka, Suami Korban Diamankan Polisi

"Kita menjaga psikologis korban dan terduga pelaku, karena masih anak-anak. Kita jaga dan junjung kerahasiaan identitas korban, termasuk identitas dari terduga pelaku. Hal itu dilakukan, untuk menjaga kondisi psikis mereka. Dengan adanya video viral itu, jangan menghakimi para anak-anak ini berbuat salah, tetapi hukum yang akan menegak luruskan perkara ini," pungkasnya.

Kisah Pilu Bocah Perempuan 13 Tahun

Kisah pilu di balik viralnya video perundungan atau penganiayaan pada anak perempuan di kota Malang terkuak.

Diketahui sebuah video viral beredar luas di media sosial, di mana terlihat korban gadis remaja memakai seragam sekolah berwarna biru dianiaya beberapa remaja perempuan.

Peristiwa perundungan itu dipastikan memang terjadi di kota Malang.

Fakta pilu pun terungkap ketika identitas bocah perempuan korban perundungan dalam video viral itu terungkap.

Bocah perempuan yang jadi korban dalam video itu, sebut saja Mawar, merupakan siswi SD kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang.

Diketahui, korban sehari-harinya tinggal di Panti Asuhan Assidiqqi Asy Syuhada, Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Apa yang dialami Mawar sungguh memprihatinkan terlebih kondisi latar belakang keluarganya yang membuat ia tinggal di Panti Asuhan.

Jadi, korban ini sehari-harinya tinggal di panti asuhan itu, karena ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedangkan ayahnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Karena tidak ada yang merawat, dia (korban) tinggal di panti asuhan.

Apa yang dialami bocah malang di dalam video viral itu merupakan peristiwa kelam baginya, karena ternyata di hari yang sama saat video itu direkam, Mawar juga jadi korban pencabulan.

Baca juga: Temukan Fakta Baru, Polri Bantah Kasus Viral di Luwu Timur Sebagai Pemerkosaan

Diketahui Mawar saat itu menjadi korban rudapaksa lalu jadi korban perundungan.

Kasus itu terungkap setelah adanya video viral yang berdurasi dua menit 29 detik .

Dalam video itu terlihat seorang bocah perempuan dipukuli oleh beberapa remaja perempuan lain.

Dari video yang diterima TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM) pada Senin (22/11/2021), terlihat korban gadis remaja itu memakai seragam sekolah berwarna biru.

Dari video itu, terlihat korban dipukuli oleh tiga gadis remaja.

Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.

Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu tiga gadis remaja melakukan aksi perundungan (bullying) kepada korban.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota, BuHer membeberkan pasal ancaman pidana terhadap 10 orang terduga pelaku tersebut.

Yang pertama, yaitu Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.

Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk kasus kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Oleh sebab itu, pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan intensif terhadap 10 terduga pelaku.

"Kita akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan peran masing-masing orang. Status mereka (para terduga pelaku) masih saksi. "

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya sesuai kriteria masing-masing dan berdasarkan video. (Penulis: Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Terungkap Peran Pasangan Suami Istri Jadi Pelaku Perundungan dan Rudapaksa Siswi SD di Kota Malang

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas