Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Prank Hilang di Cadas Pangeran: Yana Supriatna Menangis dan Berjanji Tidak Berulah Lagi

Setelah diperiksa oleh polisi, pria yang sempat dikabarkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang ini kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Update Kasus Prank Hilang di Cadas Pangeran: Yana Supriatna Menangis dan Berjanji Tidak Berulah Lagi
Tribun Jabar / Kiki Andriana
Yana di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), menyampaikan permohonan maaf karena berbuat gaduh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus prank hilang di Cadas Pangeran, Sumedan, yang dilakukan Yana Supriatna terus berlanjut.

Kini pria berumur 40 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Yana dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.

Warga Desa Sukajaya, Sumedang Selatan itu terancam dihukuman penjara 3 tahun.

Berikut ini update perkembangan terbaru kasus Yana Supriatna:

1. Berstatus Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan status tersangka terhadap Yana Supriatna (40), warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan terhadap Yana berlangsung sejak Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Sosok Yana Supriatna, Pria yang Prank Hilang di Cadas Pangeran, akan Jalani Tes Kejiwaan

Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan yang menyebabkan kegaduhan di masyrakat.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka."

"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), dikutip dari TribunJabar

Kegaduhan itu, lanjut Erdi, dilakukan Yana dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan.

Atas perbuatan itu, lanjut Erdi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.

2. Polisi Tidak Lakukan Penahanan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas