Mengaku Polisi, Bapak dan Anak Rampas Motor Pasangan ABG, Bahkan Minta Korbannya Lepas Baju
Rampas sepeda motor pasangan ABG yang asyik memadu kasih di jembatan tol Mojokerto, bapak dan anak ditangkap polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Bapak dan anak, Totok Imron (39) dan Danang Prastiyo (19) warga Dusun Gagang Kepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polresta Mojokerto.
Pasalnya mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor yang korbannya anak dibawah umur.
Tersangka bahkan menelanjangi korban setelah merampas sepeda motor Honda Vario S 4481 VQ dan dua Handphone milik pasangan Anak Baru Gede (ABG) tersebut.
Korban bernama (F) wanita 18 tahun dan pasangannya (D) usia 17 tahun warga Mojokerto.
"Kedua tersangka ini adalah bapak dan anak kandung dan mereka ditangkap di wilayah Nganjuk," ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan," Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Mayjen Marinir Gadungan di Surabaya, Tongkat Komando Turut Disita
Baca juga: Kilas Balik Kasus Pembunuhan Berantai di Depok dan Bogor hingga Rian Dihukum 13 Tahun Penjara
Rofiq menjelaskan pencurian dengan kekerasan itu berawal saat korban sedang berpacaran di area lorong bawah jembatan tol tepatnya di Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, tersangka bersama keluarganya mengendarai mobil Avanza putih berhenti di lokasi hendak buang air kecil di pinggir jalan.
Tiba-tiba tersangka Totok mendengar suara gaduh karena merasa penasaran ia menghampiri dan melihat korban sedang asyik memadu kasih di atas motor.
Melihat kondisi itu, tersangka berniat buruk memanfaatkan korban dengan mengancam akan dibawa ke Polsek setempat jika tidak menyerahkan sepeda motor dan Handphone.
Baca juga: Tim dari Formula E Operation Tiba di Jakarta, Lokasi Sirkuit Segera Ditentukan Dalam 3 Hari
Tersangka juga menakuti korban dengan mengaku sebagai anggota Polisi.
"Tersangka mengaku aparat Kepolisian dari wilayah Polsek setempat menakuti-nakuti korban karena korban posisinya berduan di tempat sepi," ucap Rofiq.
Menurut dia, tersangka memaksa korban menyerahkan surat STNK sepeda motor dan Handphone.
Dia bahkan sempat memukul korban lantaran berupaya melawan.
Tak hanya itu tersangka juga menyuruh kedua korban agar melepas semua pakaiannya.
"Tersangka memasukkan pakaian dan barang (Handphone) milik korban dalam bagasi sepeda motor lalu bersama anaknya kabur melarikan diri," jelasnya.
Baca juga: Bukan Atraksi Uji Nyali, Ini Fakta Angkot Bermuatan Pelajar Lintasi Sungai di Kebumen hingga Viral
Korban dalam kondisi tanpa busana ditolong warga setempat dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis.
Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 72E terkait Undang-Undang perlindungan anak.
"Ancaman pidana 12 tahun dan Undang-Undang perlindungan anak pidana 15 tahun karena dua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dan terbukti menganiaya korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Bapak dan Anak Rampas Motor Milik ABG, Dua Korban yang Berpacaran Diminta Lepas Baju,