Kenaikan Upah di Bali Kecil, Para Pekerja Memahami Kondisi Bali yang Sepi
Upah Minimum Provinsi Bali naik hanya 0,98 persen, di bawah Upah Nasional. Namun para pekerja di Bali memahami kondisi Bali yang masih sepi.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR, Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Kenaikan UMP pun tak terlalu tinggi, hanya 0,98 persen.
UMP Bali tahun 2022 Rp 2.516.971 atau naik Rp 22.971 dibandingkan UMP sebelumnya.
Kenaikan UMP Bali ini sudah ditetapkan berdasar SK Gubernur Bali No 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021.
Terkait kenaikan UMP Bali tersebut, Tribun Bali mewawancarai Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra. Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana pendapat Anda dengan kenaikan UMP Bali tahun 2022 yang hanya Rp 22.971?
Sebenarnya itu terlalu kecil. Bahkan kurang dari 1 persen, hanya naik 0,98 persen. Ini di bawah rata-rata UMP nasional. Nasional rata-rata kenaikannya 1,09 persen, sementara Bali di bawah 1 persen.
Bagaimana sikap SPSI dengan kenaikan tersebut?
Ya sebenarnya kami tidak mau menerima karena terlalu kecil. Cuma keadaan Bali masih seperti ini. Ekonomi Bali masih minus. Karena kondisi Bali seperti ini kita bisa memahami, padahal yang sesungguhnya kita tidak bisa menerima.
Apa ada syarat terkait penerimaan kenaikan UMP tersebut?
Kami menerima dengan catatan supaya tidak ada PHK. Selain itu, yang dirumahkan dipekerjakan kembali.
Di samping itu, rumusnya memang baku seperti itu dari pusat sesuai dengan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Kami sudah teken itu di Dewan Pengupahan Provinsi, karena kondisi Bali yang masih minus.
Dari anggota SPSI Bali apa ada riak-riak terkait kenaikan UMP yang kecil tersebut?
Saya pikir untuk SPSI di Bali akan manut dengan keputusan kita. Karena mereka merasakan kondisi Bali saat ini.
Mengapa bisa yakin anggota SPSI Bali akan menerima hal itu?
Karena kita kan bertumpu pada sektor pariwisata. Jadi mayoritas pekerja di Bali adalah berkaitan dengan dunia pariwisata.
Lain halnya dengan teman-teman di Jawa Barat. Mereka ada sektor industri. Kalau di Bali, walaupun ada, kan sektor lain-lain dari pariwisata sangat kecil. Itu juga yang membuat mereka memahami kondisi saat ini.
Untuk PHK di Bali bagaimana kondisinya saat ini?
Data dari Disnaker menunjukkan kalau April lalu masih banyak yang kena PHK. Tapi sekarang sudah cukup membaik grafiknya.
Apakah anggota SPSI Bali sudah banyak yang dipekerjakan kembali?
Kalau data lengkapnya kami belum dapat monitor. Tapi sudah banyak yang diterima kembali sesuai dengan dimana tempat mereka bekerja.
Utamanya untuk yang bekerja di sektor hotel dan dirumahkan sudah dipanggil kembali. Apalagi sekarang wisatawan domestik sudah agak menggeliat, jadi butuh karyawan, sehingga mereka dipekerjakan lagi.
Saat ini pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 saat akhir tahun, bagaimana tanggapan Anda?
Saya kira masalah PPKM Bali harus dilonggarkan. Pak Wakil Gubernur juga menyampaikan bahwa itu tetap berlaku, yang penting prokes diterapkan dengan ketat, mulai jaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
Itu yang paling penting untuk menghidupkan pariwisata. Bagaimana orang ke Bali kalau tidak dikasih? Jadi harus tetap dikasih, tapi dengan tetap memperhatikan prokes.
Jika PPKM level 3 ini resmi diterapkan termasuk di Bali, apakah akan berdampak bagi pariwisata Bali?
PPKM level 3 ini diterapkan, saya rasa itu kan karena menjelang Natal dan Tahun Baru. Saya pikir Bali akan tetap berjalan. Semoga tidak ada kendala.
Karena saya pikir, wisman sudah ancer-ancer datang ke Bali. Karena di Bali beritanya aman, masalah hubungan kerja aman, masalah Covid juga aman. Jadi tidak terlalu. (i putu supartika)
Baca juga: Dipercaya Jadi Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon Langsung Konsolidasi ke Tingkat Ranting (1)