17 Orang Pelanggar Tindak Asusila dan Minuman Alkohol di Bandung Didenda Paksa Rp 1 juta
31 pelanggar tindak asusila dan tiga orang pelanggar minuman beralkohol dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Bandung
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM. BANDUNG - 31 pelanggar tindak asusila dan tiga orang pelanggar minuman beralkohol dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (26/11/2021).
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan pihaknya lakukan razia selama dua hari dan menjaring 21 pelanggar dari asusila, yakni pasangan bukan muhrim di beberapa lokasi pada hari pertama ditambah tiga pelanggar penjual minuman beralkohol tanpa izin.
Pada malam kedua, Satpol PP juga katanya, menjaring delapan pekerja seks komersial yang menjajakan cinta melalui dua orang fasilitatornya.
"Totalnya itu ada 31 orang dan tiga orang pelanggar minuman alkohol. Saat razia itu kami menemukan salah satu pelanggar yang mengaku menjajakan diri di salah satu hotel," katanya seraya menyebut 346 botol miras diamankan untuk nanti dimusnahkan.
Adapun sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar, Mujahid menyebut semuanya tak dikirim ke rehabilitasi melainkan dialihkan ke persidangan.
Baca juga: Lurah, Satpol PP hingga Polisi Bereaksi Terkait Video Sejoli Nekat Ciuman di Taman Jatiasih Bekasi
"Ada 17 orang dikenakan denda putusan hakim dan sisanya denda administrasi sesuai Perda 9 dengan dikenakan biaya paksa Rp 1 juta," katanya.
Dia juga menegaskan tidak ada pelanggar protokol kesehatan selama dua hari razia itu, lantaran Satpol PP selam dua hari itu terfokus pada Perda 9 dan 11 tentang minuman beralkohol.
"Kemungkinan nanti saat natal dan tahun baru kami bergerak patroli protokol kesehatan di minggu ketiga dan keempat," katanya.
Ditemukan Kondom
Satpol PP Kota Bandung menciduk pasangan remaja bukan muhrim di salah satu hotel di Kota Bandung.
Dalam operasi yustisi itu, delapan pasangan muda-mudi bukan muhrim terciduk saat penyisiran di hotel.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan operasi yustisi Rabu (24/11/2021) malam dibantu oleh TNI dan Polri.
Baca juga: Satpol PP Amankan 6 Siswa di Meulaboh yang Asyik Nongkrong di Cafe Saat Jam Pelajaran
"Semalam ada delapan pasangan remaja bukan muhrim dan satu orang kami amankan untuk diperiksa di Mako Satpol PP Kota Bandung," ujarnya.
Dalam operasi itu, petugas juga menemukan kondom bekas pakai maupun kondom yang siap pakai
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan bukti kuat bahwa pasangan remaja bukan muhrim itu melanggar perda.
"Warga yang diamankan ini bakal jalani sidang pada Jumat (26/11/2021) secara daring," katanya. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Baca juga: Pasangan Mahasiswa di Sinjai Digerebek Satpol PP, Keduanya Mengaku Sepasang Kekasih
Selain lakukan operasi yustisi ini, Idris menyebut pihaknya pun senantiasa menyisir titik-titik yang sering terjadi keramaian untuk segera membubarkannya agar tak menjadi sarang penyebaran kasus covid yang tren saat ini sedang melandai.
"Kami rutin dengan membagi beberapa tim untuk lakukan patroli di titik keramaian dan mengedukasi warga untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya. (Penulis: Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Puluhan Pelanggar Asusila Disidang, Ini Sanksi Bagi Pasangan Bukan Muhrim Hasil Razia Satpol PP