Bawa Kabur 13 Mobil Rental, Pasutri di Brebes Terancam 4 Tahun Penjara
Bawa kabur 13 mobil rental, pasangan suami istri asal Brebes ditangkap polisi, mereka beraksi di sejumlah daerah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS, BREBES - Bawa kabur 13 mobil rental, pasangan suami istri asal Brebes ditangkap polisi.
Keduanya, berinisial FA (27) dan IP (38) menggelapkan mobil rental dari sejumlah tempat.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, pelaku beraksi di sejumlah daerah di Brebes, bahkan hingga luar kota.
Baca juga: Penampakan Bom Udara Berat 6 Kilogram di Boyolali, Awalnya Dikira Besi Berkarat
Di Brebes, mereka beraksi di tiga kecamatan, yaitu Paguyangan (sebanyak dua kali), lalu Bumiayu (lima kali), dan Bantarkawung (tiga kali).
Mereka juga sempat beraksi di dua daerah di Jateng, yakni Cilacap dan Pekalongan.
Di dua tempat itu, mereka beraksi satu kali.
"Total kendaraan ada 13 yang diduga digelapkan. Namun, baru 12 yang berhasil diamankan, sedangkan satunya masih pengejaran," ujar Faisal, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Dusun Banjaran Klaten Zona Merah, 23 Warga Positif Corona, Mayoritas Anak-anak
Kepada polisi, IP mengaku selalu beraksi bersama sang suami.
"(Targetnya) pemilik mobil rental. Digadai kisaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, tergantung tahun mobilnya," ucapnya di Markas Polres Brebes.
Mengaku bepergian ke Jakarta
Pasutri tersebut ditangkap polisi pada Kamis (25/11/2021).
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menuturkan, kasus ini terungkap usai satu korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Paguyangan.
Menurut laporan korban, kedua pelaku awalnya menyewa mobil ke seseorang di wilayah Paguyangan pada 15 Oktober 2021.
Baca juga: Anak Punk Ajak Calon Istri Rampok Minimarket dan Rampas Motor di Kendal untuk Modal Nikah
Kepada korban, pelaku mengaku mobil rental itu akan dipakai untuk bepergian ke Jakarta.
Akan tetapi, hingga 8 November, tidak ada kabar dari pelaku.
"Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Paguyangan dan Tim Resmob berhasil mengamankan kedua pelaku," ungkap Faisal.
Ia menyampaikan, pelaku akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Suami Istri di Brebes Gadaikan 13 Mobil Rental, Beralasan Sewa Mobil untuk Pergi ke Jakarta,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.