Oknum Pemkot Surabaya Raup Rp 1,3 Miliar dari Penipuan, Modusnya Janjikan Warga Jadi ASN
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Surabaya berhasil mengumpulkan Rp 1,339 miliar dari hasil penipuan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Surabaya berhasil mengumpulkan Rp 1,339 miliar dari hasil penipuan.
Oknum ASN tersebut, TR menjanjikan kepada warga bisa mengangkat seseorang menjadi ASN di Pemkot Surabaya.
Syaratnya, warga diminta untuk menyetorkan sejumlah uang.
Besarannya, tiap orang diminta menyerahkan uang sekitar Rp150 juta. Dari sembilan orang warga, telah terkumpul uang sebesar Rp1,339 miliar.
TR lantas menyatakan warga diterima sebagai ASN dan berhak mendapat transfer Rp4,7 juta perbulan (selama Agustus-Oktober) yang disebut sebagai gaji ASN namun dengan kerja Work From Home (WFH).
Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru, Menpan RB: Langkah Pencegahan Covid-19
Namun belakangan, "gaji" tersebut ternyata ditransfer dari rekening pribadi TR dan diketahui perekrutan tersebut abal-abal.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa TR memang merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkot. Pemkot pun telah menyiapkan sejumlah sanksi apabila laporan tersebut bersifat inkrah.
Sekalipun demikian, pihaknya untuk saat ini masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak sebelum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri di Surabaya, Jumat (26/11/2021).
Febri menjelaskan bahwa warga yang bersangkutan juga telah melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Namun, hingga saat ini kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. Kami belum ada," tuturnya.
Baca juga: 5 Alasan vivo Y33s Jadi Salah Satu Smartphone Multitasking Terbaik di Kelasnya
Apabila oknum tersebut memang harus mengikuti proses hukum, Pemkot telah menyiapkan sejumlah sanksi. Nantinya, ini akan diberikan melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya.
Di antara sanksinya, pemkot menyiapkan pemberhentian sementara atau non job. Ini bisa diberikan apabila seorang ASN itu ditahan oleh APH untuk proses ke pengadilan.
Selain itu, juga ada sanksi yang lebih berat. "Kami juga bisa memberikan sanksi kepegawaian. Namun, kalau sudah inkrah (pengadilan)," tegasnya.
Pihaknya memastikan bahwa ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Jumat 26 November 2021: Surabaya Cerah Berawan saat Pagi
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," tandasnya.
Ia juga meminta warga untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Pemkot Surabaya. Sesuai regulasi, ia menegaskan bahwa Pemkot tak pernah menarik biaya dalam perekrutan ASN. (Penulis: Bobby Constantine Koloway)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Janjikan Jadi PNS Asal Bayar Rp150 Juta, Oknum ASN Pemkot Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penipuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.