Berulang Kali Kabur dari Lapas Mimika, ME Akhirnya Diringkus
ME kabur ketika dipercaya sebagai petugas kebersihan bagian luar alias menjadi tahanan pendamping (tamping).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Polisi berhasil mengamankan, ME, tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mimika yang kabur sejak tiga tahun lalu.
Saat itu ME kabur ketika dipercaya sebagai petugas kebersihan bagian luar alias menjadi tahanan pendamping (tamping).
Dia dijemput oleh Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Polsek Mimika Baru, Jumat (26/11/2021).
ME merupakan tahanan Lapas dari tahun 2017.
Ia divonis menjalani masa tahanan selama 5 tahun karena terjerat kasus UU ITE.
"Saya belum pastikan dia (ME) ditangkap kapan dan dimana. Dia (ME) itu dari Polres Mimika yang tangkap sehingga hari ini kami jemput untuk bawa ke Lapas," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Munir Kossah kepada Tribun-Papua.com di Kantor Polsek Mimika Baru, Jumat.
Baca juga: Kabur ke NTB, Polisi Tangkap Buronan Peristiwa Berdarah di GOR Sidoarjo
Ia mengatakan, ME kabur saat dipercaya sebagai petugas kebersihan bagian luar alias menjadi tahanan pendamping (tamping) karena ME salah satu warga binaan berkelakuan baik.
"Waktu itu dia divonis 5 tahun, dan saat kabur itu baru menjalani masa tahanan beberapa bulan saja (belum sampai satu tahun), dia kabur pada tahun 2017," ujarnya.
ME sempat ditangkap sekitar tiga tahun lalu tetapi kabur lagi.
Munir mengatakan, ME seharusnya sudah bebas jika dia tak kabur, namun dia harus menjalani sisa pidananya.
"Tuntutannya tetap sama dan nanti dihitung kembali berapa lama dia di luar," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kabur dari Lapas, Napi Terlibat Kasus UU ITE Diringkus Polisi