Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 30 Tahun di Samosir Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Pelaku Ternyata Seorang Residivis

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Pria berumur 30 tahun itu tega melecehkan 3 anak kakak beradik.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria 30 Tahun di Samosir Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Pelaku Ternyata Seorang Residivis
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seorang pria 30 tahun di Kabupaten Samosir lecehkan 3 anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah SS.

Pria berumur 30 tahun itu tega melecehkan 3 anak yang merupakan kakak beradik.

Ketiga korban masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono membenarkan kasus ini.

Baca juga: Pelajar Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Sempat Ikut Cari Korban Lalu Titipkan Kunci ke Tetangga

Ia menjelaskan, SS ditangkap setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Samosir.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, aksi dugaan pencabulan ini terjadi pada September 2021 kemarin," AKP Suhartono, Jumat (26/11/2021).

Berita Rekomendasi

Adapun modus pelaku, memeluk dan menggerayangi tubuh korbannya.

Atas tindakan itu, korban yang satu diantaranya masih berusia 6 tahun ketakutan dan menangis.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini pada orangtuanya.

Baca juga: Fakta-fakta Bos Kuliner di Solo Rudapaksa Anak Buahnya Sendiri, Aksi Dilakukan dalam Mobil Mewah

Begitu mendengar laporan sang anak, orang tua ketiga korban kemudian membuat pengaduan ke Polres Samosir.

"Dari hasil penyelidikan kami, pelaku juga pernah terlibat masalah dengan anak dibawah umur di Batam dan POekanbaru," kata Suhartono.

Pascakejadian, pelaku yang saat ini berusia 30 tahun itu sudah diamankan.

Atas perbuatan biadabnya, pelaku yang tega cabuli tiga kakak beradik ini diancam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Lelaki di Samosir Cabuli Tiga Kakak Beradik Sekaligus, Pernah Terjerat Kasus Sama di Batam

(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas