Dituntut 6 Tahun Penjara, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Malam Ini
Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam ini.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam ini.
Sejatinya, jadwal sidang vonis Nurdin Abdullah adalah tadi siang. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda (skorsing).
Dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
Majelis hakim menskorsing sidang hingga pukul 19.30 Wita.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Minta Hakim Vonis Bebas dari Segala Dakwaan KPK
Sidang pembacaan vonis tuntutan itu mulai berlangsung sekitar pukul 14.15 Wita.
Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah.
Sidang itu juga diikuti oleh Nurdin Abdullah melalui telekonfrens.
Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng, juga tampak memadati ruang sidang.
Baca juga: Bertolak ke Sulsel, Jokowi akan Resmikan Bendungan Karalloe dan Tanam Jagung Bersama Petani
Tidak hanya itu, loby utama Pengadilan Negeri Makassar, juga dipadati warga diduga massa pendukung Nurdin Abdullah.
Salah satu warga yang dihampiri, Marni (54) mengaku datang dari Bantaeng selesap salat subuh.
"Dari jam delapan pagi saya di sini. Sudah salat subuh tadi jam lima berangkat dari Bantaeng, dua mobil," ujar Marni.
Ia pun berharap, Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu divonis bebas.
"Harapan saya semoga pak Nurdin Abdullah bebas, baik sekali orangnya kasihan," harapnya.
Nurdin Abdullah didakwa atas dugaan kasus suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019-2020.