Pelaku Percobaan Pencurian di Aceh Singkil Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka
Buntut main hakim sendiri itu, Satreskrim Polres Aceh Singkil menetapkan 5 tersangka usai memeriksa warga yang diduga terlibat penganiayaan itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kepergok hendak mencuri di rumah Syaifiddin di Desa Lae Butar, Jamilin (56), warga Sri Kayu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil tewas diamuk massa.
Korban meninggal di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Sabtu (27/11/2021) dini hari.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, korban belum melakukan pencurian.
"Baru dicongkel, belum masuk ke rumah," kata , Senin (29/11/2021).
Baca juga: Mobil yang Dikendarainya Tabrak Bus di Jalan Banda Aceh-Medan, Zulfikar dan Anaknya Meninggal
Buntut main hakim sendiri itu, Satreskrim Polres Aceh Singkil menetapkan 5 tersangka usai melakukan pemeriksaan secara maraton.
"Kelima tersangka tersebut masing-masing IR (41), S (34), H (38), MS (35), dan S (39) semuanya penduduk Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah," kata Iptu Abdul Halim.
Jamilin kendati penduduk Sri Kayu, namun jenazahnya dikubur di Desa Muara Pea, yang berdekatan dengan Sri Kayu.
"Memang warga Sri Kayu tapi saudaranya banyak di Muara Pea, sehingga dikubur di Muara Pea," kata Camat Singkohor, Riky Yodiska.
Kejadian ini bermula ketika personel Polsek Gunung Meriah, mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Lae Butar mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian.
Mendapat info itu, petugas langsung mendatangi lokasi yang sudah ramai oleh massa.
Jamilin terduga tindak pidana pencurian tergeletak tanpa bergerak di tengah jalan aspal.
Melihat itu, polisi bersama aparat desa dibantu masyarakat membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, di Gunung Lagan, menggunakan mobil patroli Polsek Gunung Meriah.
Sayang ketika dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang menangani nyawanya tidak tertolong.
Satreskrim Polres Aceh Singkil, bergerak cepat menangani perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara maraton.
Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka.
Berdasarkan penyelidikan polisi lima tersangka, yakni IR (41), S (34), H (38), MS (35), dan S (39) mengakui melakukan kekerasan terhadap Jamilin yang mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam peristiwa tersebut polisi juga amankan barang bukti antaralain kayu, besi, tali rafia, handphone dan dua batang talas.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga Aceh Singkil Tewas Diamuk Massa, Ini Penyebabnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.