4 Kasus yang Disangkakan kepada Demius Magayang: Kepemilikan Senjata Api & 3 Kasus Pembunuhan
Dari empat kasus yang disangkakan kepada Demius, tiga di antaranya adalah kasus pembunuhan yang dilakukan bersama tokoh KKB lainnya, Senat Soll.
Editor: Dewi Agustina
![4 Kasus yang Disangkakan kepada Demius Magayang: Kepemilikan Senjata Api & 3 Kasus Pembunuhan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demius-magayang-alias-temius-magayang-pentolan-kkb-ditembak.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Satgas Nemangkawi bersama aparat TNI/Polri terpaksa melumpuhkan Demius Magayang alias Temius Magayang dengan timah panas. Polisi terpaksa menembak pentolan KKB Yahukimo ini karena dia melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Demius Magayang ditangkap aparat gabungan di Jalan Gunung Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Sabtu (27/11/2021) pukul 10.40 WIT.
Demius Magayang akan disangkakan empat kasus.
Berdasarkan laporan polisi (LP) ada empat kasus yang akan disangkakan kepada salah satu pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini.
Diketahui, Demius Magayang ditangkap di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Sabtu (27/11/2021).
Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya adalah kasus pembunuhan yang dilakukan bersama tokoh KKB lainnya, Senat Soll.
Senat Soll sudah meninggal di Jayapura pada 26 September 2021 karena luka tembak di kaki saat ditangkap di Dekai pada 1 September 2021.
"Akan ada empat LP yang disangkakan ke Temianus Magayang, tiga LP terkait dengan Senat Soll, pertama adalah pembunuhan terhadap Amirullah, kemudian korban Sofian Purung dan pembunuhan Hendry Jovinski yang merupakan staf KPUD Yahukimo," ujar Faizal di Jayapura, Senin (29/11/2021).
![Demius Magayang alias Temius Magayang pentolan KKB pembunuh dua prajurit TNI AD ketika dievakuasi dari Yahukimo menuju Jayapura.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demius-magayang-alias-temius-magayang-pentolan-kkb-ditembak.jpg)
Kepemilikan Senjata Api
Kemudian, satu kasus lain yang disangkakan kepada Temianus Magayang adalah kepemilikan senjata api.
"Lalu karena saat ditangkap dia didapati membawa sejata api rakitan dan peluru maka kita sangkakan juga LP kepemilikan senjata dan amunisi ilegal," kata Faizal.
Proses hukum Demius Magayang akan dilakukan setelah tim dokter RS Bhayangkara Jayapura menyatakan tersangka telah sembuh dari luka tembak yang dideritanya.
Otak Aksi di Yahukimo
Temianus Magayang merupakan salah satu otak dari berbagai aksi kriminal di Yahukimo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.