Anak Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Pria Ini Malah Lecehkan Remaja, Terungkap dari Pesan di FB
Seorang pria di Siantar, Sumatera Utara tega melecehkan remaja berusia 16 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Siantar, Sumatera Utara tega melecehkan remaja berusia 16 tahun.
Kasus itu terungkap dari pesan yang dikirimkan pelaku kepada korban di Facebook.
Padahal, anak pelaku saat ini terancam hukuman mati di Malaysia.
Anak pelaku ditangkap setelah membunuh majikannya.
Bahkan, pelaku sempat menyurati Presiden Joko Widodo memohon agar hukuman anaknya diberi keringanan.
Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap AS (59) atas dugaan pelecehan anak di bawah umur, Jumat (26/11/2021).
Atas aksi bejatnya pria paruh baya ini terpaksa berulangtahun ke-59 di Sel Mapolres Pematangsiantar bertepatan lahir 28 November 1962.
"Jadi Si AS ini pemilik kontrakan. Nah keluarga si Korban EL mengontrak di rumahnya. Begitu hubungannya," ujar Banuara.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung selama 12 Tahun, Korban Trauma Sampai Tiga Kali Coba Akhiri Hidup
EL merupakan pelajar dan masih berusia 16 tahun. Ihwal kasus ini terungkap yaitu Senin (8/11/2021) di mana keluarga korban mencurigai obrolan dari pesan Facebook yang dikirimkan AS kepada korban EL.
Keluarga mencurigai pesan yang disampaikan AS di mana menuliskan "kenapa makin kurus kau hasian".
Setelah dibujuk, korban EL pun mengaku dicabuli oleh pelaku AS dengan ancaman akan dibunuh.
AKP Banuara Manurung menyampaikan perbuatan AS disangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subsidair pasal 82 ayat (1) Undang Undang No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang.
Anaknya, Jonathan Sihotang (33) yang sebelumnya merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia ditangkap setelah diduga membunuh majikannya pada tahun 2018 silam.
AS sempat menyurati Presiden Joko Widodo memohon agar hukuman anaknya diberi keringanan.
Sebab JS terancam hukuman mati oleh pengadilan setempat.
Baca juga: Pemuda Nekat Lecehkan IRT yang Sedang Nonton TV, Tiba-tiba Masuk Rumah Lalu Mengancam Pakai Pisau
Parluhutan Banjarnahor, selaku penasihat hukum keluarga JS membenarkan bahwa AS ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Ia pun mengaku kaget dengan kabar tersebut.
"Ia, memang Pak Asdin itu yang ditangkap. Akupun terkejut waktu dikirimkan gambarnya sama kawan," ujar Parluhutan.
Adapun status anaknya JS, saat ini tengah menanti persidangan di Malaysia.
Diperkirakan sidang akan dilanjutkan tahun 2022 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Terancam Dihukum Mati di Malaysia, Pria di Siantar Ini Malah Cabuli Anak di Bawah Umur
(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.