Aniaya Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Kepala Kejari
Kejaksaan Negeri Demak menuntut Kasmito alias Mbah Minto dua tahun penjara karena menganiaya pencuri di kolam ikan yang dijaganya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK- Kejaksaan Negeri Demak menuntut Kasmito alias Mbah Minto dua tahun penjara karena menganiaya pencuri di kolam ikan yang dijaganya.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra mengatakan tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan secara baik dan matang.
Mbah Minto telah melakukan perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP dengaa ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tuntutan 2 tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis,sosiologis maupun yuridis," kata Suhendra.
Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Pelaku Percobaan Pencurian di Aceh Singkil Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka
Mbah Minto warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen Demak itu didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Marjani.
Akibat perbuatannya korban sampai mengalami luka parah.
Berdasarkan fakta di persidangan, diketahui terdakwa Mbah Minto telah dengan sengaja membacok korban dengan celurit.
Ia membacok korban lebih dari dua kali di bagian leher dan bahu.
Kronologi
Pembacokan yang dilakukan oleh Mbah Minto pada Selasa (7/9/2021) itu sempat menjadi perhatian publik.
Baca juga: Mahasiswa USU Medan Ini Dipaksa Mengaku Sebagai Pencuri, Korban Dipukuli dan Dianiya 7 Oknum Polisi
Mbah Minto membacok korban setelah memergoki Marjani yang mencuri ikan.
Tanpa memberikan peringatan, Mbah Minto langsung menyabetkan senjata tajamnya ke tubuh korban hingga mengalami luka parah.
Padahal korban sudah meminta maaf, namun Mbah Minto tidak menghiraukannya.