Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Insentif Nakes, Puskesmas Sei Lekop di Bintan Timur Digeledah

Sebanyak 28 saksi telah diminta keterangan, termasuk kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi Insentif Nakes, Puskesmas Sei Lekop di Bintan Timur Digeledah
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Penyidik Kejari Bintan saat mengambil sejumlah dokumen di Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, digeledah Tim penyidik Kejari Bintan, Selasa (30/11/2021).

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Bintan menaikkan status ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Sei Lekop.

Kepala Kejaksaan Ngeri (Kejari) Bintan, I Wayan Riana menuturkan, setidaknya 28 saksi telah diminta keterangan, termasuk kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra.

Selain Puskesmas Sei Lekop, penyidik Kejari Bintan juga menyelidiki kasus dugaan korupsi di Puskesmas Tambelan.

Penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop Bintan ini menurutnya terkait pencairan insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).

Pembayaran insentif nakes tidak sesuai dengan waktu kerja yang bersangkutan.

Kelebihan pencairan insentif itu dikumpulkan kemudian dibagikan termasuk kepada nakes yang telah menerima insentif.

Penyidik Kejari Bintan saat mengambil sejumlah dokumen di Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11/2021).
Penyidik Kejari Bintan saat mengambil sejumlah dokumen di Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11/2021). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Berita Rekomendasi

Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat, tapi faktanya semua dapat.

Dari hasil pemeriksaan untuk di Puskesmas Sei Lekop ada insentif sebesar Rp 100 juta yang pencairannya fiktif dari total insentif Rp 400 juta.

Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta.

Secara keseluruhan insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710 dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 2021 sebesar 3.133.052.063.

Baca juga: 2 Mantan Direktur PDAM Makassar Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM

Pantauan TribunBatam.id, sejumlah penyidik Kejari Bintan menggeledah sejumlah ruangan.

Mulai ruangan rapat dan observasi serta komputer penginputan data Puskesmas.

Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra beserta anggota puskesmas lainya juga ikut diperiksa dan mendampingi penyidik Kejari Bintan itu.

Ada beberapa dokumen yang di ambil penyidik saat melakukan penggeledahan.(TribunBatam.id/Simamora)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BREAKING NEWS, Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop Terkait Pencairan Insentif Fiktif

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas