Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggaran ASN di Kabupaten Malang Didominasi Kasus Perselingkuhan

Kasus perselingkuhan menjadi kasus yang menonjol yang melanda ASN di Malang

Editor: Erik S
zoom-in Pelanggaran ASN di Kabupaten Malang Didominasi Kasus Perselingkuhan
Ist
Ilustrasi selingkuh, berjalan bersama pacar, tangan lain menggandeng wanita lain. 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Kasus perselingkuhan menjadi kasus yang menonjol yang melanda aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang, Jawa Timur

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti menjelaskan, kasus perselingkuhan adalah yang paling mendominasi di antara kasus pelanggaran yang mereka amati.

Jumlah kasus perselingkuhan mencapai 68 kasus.

Terdapat tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang paling mendominasi kasus perselingkuhan.

Baca juga: Oknum Polisi di Pati Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Video Syur di Flashdisk Jadi Barang Bukti

Di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Malang serta Dinas Kesehatan yang mencakup RSUD Kanjuruhan.

11 kasus perselingkuhan terjadi di Dinas Pendidikan, 10 kasus di Dinas Kesehatan, dan 10 kasus di RSUD Kanjuruhan. Sementara sisanya tersebar di 19 OPD lain baik dinas, badan, maupun kecamatan.

"Pada saat permohonan izin (cerai itu akhirnya bisa terbukti bahwa sebab perceraian itu ternyata dia melakukan perselingkuhan atau juga pernikahan siri tanpa melalui proses izin. Akhirnya mengarah pada hukuman disiplin," ungkap Tridiyah ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Angkat Isu Perselingkuhan, Ini 4 Fakta Menarik Serial Layangan Putus

Berita Rekomendasi

Menurut Tridiyah, ASN yang selingkuh akan menerima konsekuensi buruk terhadap karirnya.

"Yang bersangkutan akan diturunkan pangkatnya selama tiga tahun berturut-turut, termasuk hak yang melekat pada jabatan fungsionalnya juga harus ditarik," beber Tridiyah.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat turut menyoroti fenomena perselingkuhan di antara ASN dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Baca juga: Kronologi Pria 52 Tahun di Agam Habisi Selingkuhan Istrinya, Berawal Kepergok Berduaan dalam Rumah

Wahyu juga menemukan pelanggaran ketidak hadiran ASN Pemkab Malang dalam bekerja. Wahyu mendukung Inspektorat agar bertindak tegas.

"Seperti halnya guru dan tenaga kesehatan, ini juga akan menjadi pertimbangan yang memberatkan pada saat TP2HD melakukan penilaian dalam majelis," papar Wahyu. (Penulis: Erwin Wicaksono)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus Selingkuh hingga Nikah Siri Tanpa Izin Dominasi Pelanggaran ASN di Kabupaten Malang

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas