Satu dari 8 Tersangka Pengibar Bintang Kejora Berperan Sebagai Pemimpin & Pembuat Bendera
Tujuh dari delapan pemuda itu bertugas mengibarkan bendera dan berjalan ke arah Polda Papua sembari membawa spanduk bercorak bintang kejora.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Polda Papua mengungkap peran MY alias M, salah satu tersangka pelaku pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura.
Sebelumnya Polda Papua telah menetapkan delapan pelaku pengibaran Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura sebagai tersangka makar, Rabu (1/12/2021).
Delapan tersangka tersebut berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW.
"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Kombes Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera, membuat bendera dan spanduk, serta pemimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi tersebut.
Menurut Kamal, usai mengibarkan bendera, mereka berencana berjalan kaki dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPR Papua.
"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak delapan pemuda mengibarkan bendera bintang kejora di halaman GOR Cenderawasih, Kota Jayapura pada Rabu (1/12/2021) siang.
Lokasi itu berada di samping Polda Papua.
Bintang kejora adalah simbol yang digunakan sebagai bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sebanyak tujuh dari delapan pemuda itu bertugas mengibarkan bendera dan berjalan ke arah Polda Papua sembari membawa spanduk bercorak bintang kejora.
Sementara satu orang lainnya berperan mendokumentasikan kegiatan tersebut dan menyebarkannya.
Baca juga: 8 Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di GOR Cendrawasih
Beberapa di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua melakukan pemeriksaan insentif terhadap 8 mahasiswa yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di Gedung Olahraga Cenderawasih Jayapura.