BREAKING NEWS: Polisi Berhasil Tangkap Perempuan yang Pamer Video Payudara di Bandara Yogyakarta
Penangkapan dilakukan di salah satu stasiun di Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 15.30 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Perempuan pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil ditangkap Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, Sabtu (4/12/2021).
Penangkapan dilakukan di salah satu stasiun di Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda DIY sudah memiliki identitas perempuan pemeran video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Video perempuan pamer payudara dan alat kelamin yang diduga ekshibisionis itu viral di media sosial.
Baca juga: Geger Video Wanita Berpose Pamer Dada di Areal Parkir Bandara YIA, Polisi Lakukan Pelacakan
Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi.
Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.
Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Video beredar
Dalam adegan video terlihat wanita berkacamata hitam itu membuka baju yang dikenakannya.
Dia tampak berpose beberapa kali.
Tingkahnya direkam orang yang diduga rekan si wanita.
Video itu beredar salah satunya di Twitter berdurasi 1 menit 23 detik.
Lokasi perekaman video diduga di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Baca juga: Siswi SMK di Lampung Laporkan Pacar ke Polisi Karena Video Asusilanya Disebar
Polres Kulon Progo bertindak dengan bekerja sama PT Angkasa Pura I Bandara YIA.
Lokasi perekaman pun dicek.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan lokasi itu di parkir lantai 2 sisi barat bandara.
Padahal di lokasi tersebut, pihak bandara memasang sebuah rambu sekitar Oktober 2020 lalu.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat.
Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," jelasnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).
Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.
Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.
Sumber: Kompas.TV/Tribun Jateng
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wanita Berkaca Mata Hitam Pamer Dada di Bandara Yogyakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.