Awal Pertemuan Bripda Randy dan Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri, Pacaran sejak 2019
Bripda Randy Bagus dan mahasiswi Mojokerto yang bunuh diri makam ayahnya sudah berpacaran sejak 2019.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur mengungkap kasus tewasnya mahasiswi berinisial NW (23) setelah meminum racun di dekat makam ayahnya.
Polres Mojokerto mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya seorang wanita bunuh diri di area makam di Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, mengatakan hasil dari penemuan mayat itu ada bekas minuman yang bercampur potasium.
Sedangkan, hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada 2 Desember 2021, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
Diduga, mahasiswi tersebut nekat bunuh diri akibat tekanan mental yang ia alami dalam jalinan asmaranya dengan seorang oknum polisi.
Baca juga: Selain Bripda Randy Bagus, Teman dan Paman Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya akan Diperiksa
Baca juga: Penampakan Bripda Randy di Balik Jeruji Besi, Pakai Baju Tahanan Oranye dan Tangan Diikat
Kasus ini viral di media sosial.
Polres Mojokerto akhirnya mengamankan kekasih NW, Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019."
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."
"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.
Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun di hotel.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021."
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.
Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan dikenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.